Rabu, 08 Jul 2026
Sempat Dibebaskan PN, Terpidana Narkoba Ditangkap Lagi Berdasarkan Putusan MA
admin
Senin, 03 Agu 2020 13:17
Harapan Erwin Samosir alias Pak Erik (39) tahun untuk hidup bebas pupus. Meski divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat, pria ini akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika pada putusan kasasi.
Erwin akhirnya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, Senin (3/8). "Yang bersangkutan kita amankan saat tertidur pulas di kebun Afdeling III PTPN 3 Pulo Mandi, Asahan, dini hari tadi sekitar pukul 02.00 Wib," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu.
Martualesi memaparkan, penangkapan Erwin didasarkan pada permintaan bantuan penangkapan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Kumaedi, kepada Kapolres Labuhan Batu, AKBP Agus Darojat, sejak tanggal 12 Juni 2020. Kejaksaan ingin melaksanakan Putusan MA tanggal 6 Januari 2016.
Dalam putusan MA itu, Erwin yang merupakan warga Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Majelis halim menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan.
Perkara ini diawali saat Erwin ditangkap Satnarkoba pada 11 Des 2013 di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik. Saat itu petugas menyita barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram, 323 plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, satu mancis, dua kaca pirek, dan satu sekop.
Di pengadilan tingkat pertama pada 2014, majelis hakim PN Rantau Prapat menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi.
Dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim memutuskan Erwin Bersalah. Namun, JPU tidak menemukan pria itu untuk mengeksekusinya.
Sejak 12 Juni 2020, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu intensif mencari Erwin. Dia akhirnya ditangkap di perkebunan Afdeling III PTPN 3 Pulo Mandi, Asahan, dini hari tadi.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa sejak dirinya divonis bebas pada 2014 dia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan. Namun sejak mewabahnya virus corona dia pulang kampung dan dalam 2 bulan terakhir dia mengetahui dirinya dicari petugas, sehingga terpidana ini berusaha menghindari dari tangkapan petugas," jelas Martualesi.
Bapak lima anak laki laki ini mengaku menyesal. Dia pernah menyatakan kepada istrinya untuk menyerahkan diri, namun sang istri kebingungan untuk menyekolahkan anak-anak mereka.
"Saat ini terpidana ini masih diperiksa di Satresnarkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Kejari Rantau Prapat," tutup Martualesi.
Sumber: merdeka.com
komentar Pembaca