(FotoGoriau.com)
PEKANBARU-Polemik sengketa lahan konsinyasi ganti rugi Tol Pekanbaru-Rengat yang melibatkan Hasniar dan putrinya, Elsi Rahmayani, kini memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di pengadilan, muncul Surat Keterangan Camat Rumbai yang menyebutkan Jalan Belidang masuk dalam wilayah administratif Kelurahan Lembah Damai.
Surat bernomor 500.17.2.3/Kec.Rumbai-PEM/05/2026 itu ditandatangani Camat Rumbai, Abdul Rahman, Senin (26/1/2026). Isinya memuat perubahan dan penegasan batas wilayah sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1987 hingga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020. Selama ini, objek yang disengketakan keluarga Hasniar dikenal berada di Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, dan diakui telah dikuasai secara fisik selama 30 tahun.
Camat Rumbai, Abdul Rahman menjelaskan, surat tersebut diterbitkan berdasarkan regulasi yang berlaku atas permintaan warga melalui staf kantor kecamatan. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya perkara sengketa lahan di lokasi tersebut.
"Surat keterangan ini menjelaskan perkembangan batas wilayah antara Muara Fajar Timur dan Lembah Damai sejak 1987. Semua berdasarkan PP 19/1987, Perda 03/2003, Perda 04/2016 dan Perda 02/2020," urainya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
"Saya tidak tahu kalau tanah yang bersengketa itu lokasinya di Jalan Belidang," tambahnya.
Terbitnya surat administratif ini berdampak pada narasi kepemilikan lahan. Pihak yang disebut-sebut mengklaim lahan, dikaitkan dengan alamat di Lembah Damai sesuai dengan penegasan dalam surat camat. Hasniar sendiri sebelumnya telah melaporkan dugaan mafia tanah ke Polda Riau karena merasa ada penggunaan data yang tidak jelas selama persidangan berlangsung.
Menanggapi dinamika ini, Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi, menilai kemunculan surat di tengah sengketa berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Ketika sebuah surat administratif muncul saat perkara sedang berjalan, apalagi menyangkut batas wilayah objek sengketa, maka publik wajar mempertanyakan independensinya," jelas Zulkardi kepada Goriau, Selasa (3/3/2026).
Zulkardi mengingatkan bahwa penentuan hak atas tanah merupakan domain Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pembuktian di pengadilan, bukan wewenang camat. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penggunaan data yang tidak sah.
"Kalau benar ada identitas yang tidak valid digunakan dalam proses hukum, itu serius. DPRD siap mengawal sampai terang," tegasnya.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Bidang Digitalisasi Komunikasi dan Informasi Badko HMI Riau-Kepulauan Riau, Syarif Hidayatullah. Berdasarkan hasil investigasi mahasiswa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama pihak yang mengklaim tidak ditemukan dalam basis data kependudukan.
"Kalau benar NIK tidak terdaftar, lalu identitas itu dipakai dalam proses hukum dan klaim tanah, ini bukan lagi sengketa biasa. Ini persoalan integritas data negara," papar Syarif.
Kelompok mahasiswa berencana melaporkan Camat Rumbai ke aparat penegak hukum atas dugaan pembuatan keterangan palsu. Syarif mempertanyakan dasar hukum yang dicantumkan dalam surat keterangan tersebut.
"Kami sudah menelusuri PP Nomor 19 Tahun 1985. Tidak ada satu pun ketentuan yang secara eksplisit menyebut Jalan Belidang masuk wilayah Lembah Damai sebagaimana tertuang dalam surat tersebut," ungkapnya.
"Jika dasar hukumnya tidak sesuai atau tidak pernah mengatur sebagaimana diklaim, maka patut diduga telah terjadi kekeliruan serius, bahkan bisa mengarah pada pemalsuan dokumen resmi," sambungnya.
Sementara itu, Hasniar berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian atas tanah yang telah lama ditempati keluarganya.
"Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai tanah yang telah kami huni puluhan tahun diklaim oleh pihak mafia," ujarnya.
Sumber: GoRiau.com
Peristiwa