Jumat, 03 Jul 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Soal Ijazah Wabup Kuansing, Sudah SP3 Karena Tidak Ada Unsur Pidana

Soal Ijazah Wabup Kuansing, Sudah SP3 Karena Tidak Ada Unsur Pidana

Laporan : Muhammmad Agus
admin
Selasa, 01 Sep 2020 14:38

Penasehat Hukum Wakil Bupati Kuansing H Halim, Asep Ruhiat S,Ag SH MH menjelaskan, tuntutan sejumlah kalangan mahasiswa Kuansing itu sudah terjawab lama, yakni tahun 2017. Sudah jelas dan sudah ada kepastian hukumnya. Persoalan ini, dulu juga di laporkan ke Polres Kuansing dan Polda Riau ketika H Halim maju di Pilkada 2015. Hal tersebut diungkapkannya menanggapi aksi unjuk rasa belasan mahasiswa yang menuntuk kejelasan status Ijazah Wapub Kuansing, Senin (31/08/2020) di Mapolres dan Gedung DPRD Kuantang Singingi.

Asep juga menjelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak ada ditemukan indikasi pidana (pemalsuan) ijazah paket C yang digunakan H Halim.   Karena itu, Polda Riau, tertanggal 15 Maret 2017, sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)-nya.  “Jadi kalau kalangan mahasiswa bertanya soal kepastian hukumnya, sudah jelas dan sah. Perkara tersebut tidak ada pidananya. Karenanya, Polda Riau mengeluarkan SP3. Dan buktinya ada sama kita,” kata Asep.

Menurutnya, perkara ini sudah dipolitisi. Padahal, seharusnya jika ada persoalan hukum silahkan melalui jalur hukum.  Tapi saat sekarang ia melihat sudah dominan muatan politis. Ini dikarenakan H.Halim yang sekarang menjabat sebagai wakil bupati, kembali mencalonkan sebagai Calon Bupati di Pilkada Kuansin periode 2021 " 2026. Pada aksi ini, akan membuat masyarakat Kuansing bertambah simpati pada sosok H.Halim.

Sedangkan,menyinggung soal langkah yang akan diambil, Asep menegaskan, perkara ini terkait laporan sebelumya, sudah di laporkan balik dan sekarang proses penyelidikan dan penyidikan penegak hukum. Begitu juga dengan aksi sekarang, pihaknya tengah mempelajarinya.  Jika ditemukan ada unsur pidananya, tidak tertutup kemungkinan akan dilaporkan kembali melalui pasal 310 soal pencemaran nama baik, pasal 311 soal penyebaran fitnah pada H Halim sebagai wakil bupati Kuansing dan UU ITE.  Karena perkara tersebut sudah jelas dan tidak ada tindak pidananya dengan dikeluarkannya SP3 dari Polda Riau. (Aton)

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor