Jakarta - Kontroversi karikatur Nabi Muhammad Saw di Prancis menarik Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk turut berkomentar. Aksi yang dinilai memprovokasi umat Islam itu berdalih di balik slogan kebebasan berpendapat.
SBY menegaskan bahwa kebebasan juga mempunyai batasannya. "Saya ingin menyampaikan pendapat bahwa hak dan kebebasan itu sesungguhnya tidak mutlak. Tidak absolut. Bagaimanapun tetap ada batasnya," katanya dalam sebuah siniar yang diunggah pada laman fanspage Facebook resmi Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (2/11/2020).
Menurut SBY di Prancis sendiri Presiden Emmanuel Macron telah menetapkan adanya batasan berkaitan dengan penggunaan hak warga negara.
"Tidakkah 'Universal Declaration of Human Rights' yang diproklamasikan dan diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, di negeri Anda sendiri Presiden Macron, menetapkan adanya pembatasan, atau limitation. Pembatasan itu berkaitan dengan penggunaan hak dan kebebasan yang dimiliki oleh seseorang (the exercise of rights and freedoms)," jelas SBY.
Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 29 Ayat 2, dari Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (HAM).
"Menurut saya jiwa dan esensinya adalah... 'penggunaan hak dan kebebasan itu dibatasi oleh pertimbangan, atau jika berkaitan dengan, moralitas, ketertiban dan keamanan masyarakat, serta kesejahteraan umum'. Saya berpendapat, penggambaran karikatur Nabi Muhammad adalah termasuk dalam lingkup pembatasan ini," tegasnya.
Presiden ke-6 RI itu juga mengingatkan soal putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Uni Eropa terkait dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw oleh seorang warga Austria pada 2009 silam.
Bertolak Belakang dengan Mahkamah HAM Eropa