Pengerusakan Tanaman Warga yang Dilakukan PT. SSL
Sudah Sampaikan Laporan, Meski Tidak Jumpa Bupati Rohul
Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 21 Agu 2015 11:47
Laporan warga Desa Sei Kumango tersebut menuntut PT. Sumatera Silva Lestari ( SSL) atau PT.RGM yang bergerak dibidang Perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk mengembalikan lahan seluas 4.000 haktar kepada masyarakat yang sudah lama di klaim perusahaan tersebut.
Aksi ini Sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Desa Sei Kumango terhadap perusahaan PT.SSL, yang diduga telah mengklaim lahan masyarakat seluas 4000 haktar, masyarakat Desa Sei Kumango
Warga Desa Sei Kumango juga mentampaikan laporannya ke DPRD Rohul yang di terima oleh Anggota DPRD Kelmi Amri dan meneruskan aksi depan Kantor Bupati Rohul, aksi ini juga dilakukan masyarakat Desa Sei Kumango sebagai bentuk prihatin mereka, karena tanaman padi yang mereka tanam telah dirusak oleh karyawan dan security PT.SSL dan kejadian ini juga sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Rohul sebelumnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Sei Kumango Mustofa mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD dan ke Pemkab Rohul untuk melaporkan PT.SSL yang sudah mengkalim lahan masyarakat seluas 4000 haktar.
"Masyarakat menilai lahan tersebut merupakan milik mereka karena lahaan tersebut tempat bercocok tanam nenek moyang mereka sebelumnya, namun ketika. Perusahaan PT.SSL masuk lahan kami dikuasai perusahaan sampai saat ini", ungkap Mustafa.
Ditempat yang sama Seketaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Sekdishutbun) Kabupaten Rokan Hulu Ari Ardian yang langsung menemui masyarakat Desa Sei Kumango dihalaman Kantor Bupati Rohul mengatakan, dari apa yang disampaikan oleh masyarakat Desa Sei Kumango terkait tuntutannya tersebut, tentu akan ditanggapi dan kita tindak lanjuti.
"Kita akan sampaikan masalah ini kepada Bapak Bupati Rohul, apa lagi lahan tersebut merupakan milik negara yang diperuntukkan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikuasakan kepada PT.SSL", kata Sekdishutbun Rohul Arie Asdian Kamis (20/8/2015)
Ari Ardian juga menambahkan tentunya apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat Desa Sei Kumango akan diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, "apa lagi pelepasahan lahan tersebut awalnya atas persetujuan kementrian kehutanan RI", pungkasnya.(Fah)
Peristiwa
Dasco Pimpin Langsung Raker Bersama Pemerintah Bahas RUU PPRT
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-
DPR Usul Program MBG Masuk dalam Undang-Undang
JAKARTA â€" Wacana penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan peran Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat di tengah dinamika kebijakan publik nasional. Program tersebut dinilai perlu di
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Eks Kadis LH DKI Ditetapkan Tersangka
JAKARTA â€" Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.Insid
Bahlil Ancam Rumahkan ASN yang Hambat Investasi Sektor Energi
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah mempercepat realisasi investasi di sektor energi. Ia bahkan mengancam akan 'merumahkan
Ketahanan Pangan dan Energi, RI Siapkan Hilirisasi Ubi Kayu
JAKARTA - Program pengembangan dan hilirisasi komoditas ubi kayu dipersiapkan. Hal ini untuk mendukung agenda pemerintah yaitu program ketahanan pangan dan energi nasional. Progra