Pengerusakan Tanaman Warga yang Dilakukan PT. SSL
Sudah Sampaikan Laporan, Meski Tidak Jumpa Bupati Rohul
Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 21 Agu 2015 11:47
Laporan warga Desa Sei Kumango tersebut menuntut PT. Sumatera Silva Lestari ( SSL) atau PT.RGM yang bergerak dibidang Perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk mengembalikan lahan seluas 4.000 haktar kepada masyarakat yang sudah lama di klaim perusahaan tersebut.
Aksi ini Sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Desa Sei Kumango terhadap perusahaan PT.SSL, yang diduga telah mengklaim lahan masyarakat seluas 4000 haktar, masyarakat Desa Sei Kumango
Warga Desa Sei Kumango juga mentampaikan laporannya ke DPRD Rohul yang di terima oleh Anggota DPRD Kelmi Amri dan meneruskan aksi depan Kantor Bupati Rohul, aksi ini juga dilakukan masyarakat Desa Sei Kumango sebagai bentuk prihatin mereka, karena tanaman padi yang mereka tanam telah dirusak oleh karyawan dan security PT.SSL dan kejadian ini juga sudah dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Rohul sebelumnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Sei Kumango Mustofa mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD dan ke Pemkab Rohul untuk melaporkan PT.SSL yang sudah mengkalim lahan masyarakat seluas 4000 haktar.
"Masyarakat menilai lahan tersebut merupakan milik mereka karena lahaan tersebut tempat bercocok tanam nenek moyang mereka sebelumnya, namun ketika. Perusahaan PT.SSL masuk lahan kami dikuasai perusahaan sampai saat ini", ungkap Mustafa.
Ditempat yang sama Seketaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Sekdishutbun) Kabupaten Rokan Hulu Ari Ardian yang langsung menemui masyarakat Desa Sei Kumango dihalaman Kantor Bupati Rohul mengatakan, dari apa yang disampaikan oleh masyarakat Desa Sei Kumango terkait tuntutannya tersebut, tentu akan ditanggapi dan kita tindak lanjuti.
"Kita akan sampaikan masalah ini kepada Bapak Bupati Rohul, apa lagi lahan tersebut merupakan milik negara yang diperuntukkan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikuasakan kepada PT.SSL", kata Sekdishutbun Rohul Arie Asdian Kamis (20/8/2015)
Ari Ardian juga menambahkan tentunya apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat Desa Sei Kumango akan diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, "apa lagi pelepasahan lahan tersebut awalnya atas persetujuan kementrian kehutanan RI", pungkasnya.(Fah)
Peristiwa
Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama
Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi
Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024
Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang
Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan
Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg
Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J