Jumat, 26 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Tak Ada Pelanggaran Pidana, Ini Kronologi Aksi Pembakaran Produk Prancis di Jakpus

Tak Ada Pelanggaran Pidana, Ini Kronologi Aksi Pembakaran Produk Prancis di Jakpus

Admin
Kamis, 05 Nov 2020 13:24
merdeka.com

 Dikabarkan sekelompok orang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Islam (GPI) melakukan sweeping terhadap produk-produk Prancis dari sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kelompok ini membeli barang-barang tersebut lalu membakarnya.

Kanit Reskrim Polsek Menteng, Kompol Gozali Luhulima membenarkan jika adanya aksi pembakaran terhadap produk Prancis yang sebelumnya telah dibeli oleh Pengurus Pusat GPI.

"Di Komplek Menteng Raya 58 Menteng, Jakarta Pusat berlangsung giat Pembakaran Produk Perancis oleh Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) dengan tema Tri Tuma (Tiga tuntutan Umat Islam Indonesia) dengan peserta 20 orang," kata Gozali pada keterangannya, Kamis (5/11).

Dia menjelaskan, aksi pembakaran produk Prancis ini bermula saat sejumlah kelompok GPI yang dipimpin Diko Nugraha mendatangi sebuah Indomaret di Jalan Johar Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 13.55 WIB. Kemudian pada pukul 14.17 WIB mereka membawa kembali produk Prancis ke Komplek Menteng Raya 58.

"Lalu, Pukul 14.17 WIB, saudara Diko Nugraha dkk kembali ke halaman Komplek Menteng Raya 58 untuk membakar Produk yang sudah di beli dari Indomaret. seperti Produk Aqua Galon dan VIT, Biscuit, dan Susu," jelasnya.

Setelah selesai melakukan aksi pembakaran terhadap Produk Prancis, Gozali melaporkan pada pukul 14.40 Wib acara dilanjutkan dengan konprensi pers yang dilakukan Diko Nugraha terkait aksinya tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, Gozali menyampaikan bahwa alasan kelompok GPI membakar produk Prancis adalah bentuk gerakan simbolis terhadap kekecewaan rakyat Indonesia terhadap Presiden Macron.

"Pukul 15.00 Wib seluruh kegiatan selesai dan situasi kondusif terkendali," terangnya.

Tak Ada Pelanggaran Pidana

Atas aksi tersebut, Gozali mengatakan pihaknya tak mendapati adanya unsur tindak pidana terkait aksi beli dan bakar produk Prancis yang dilakukan GPI di Komplek Menteng Raya 58 Menteng, Jakarta Pusat.

"Sementara ini kami belum atau tidak temukan unsur pidananya," ujar Gozali.

Pasalnya, Gozali menyampaikan produk Prancis yang dibakar GPI sebelumnya telah lebih dulu dibeli, bukan diambil paksa atau semacamnya. Meski begitu, pihaknya juga telah mengantisipasi ajakan memboikot produk Prancis.

Kendati demikian, ia menegaskan bila didapati adanya tindakan mengarah ke melanggar hukum, maka kepolisian tidak akan segan memproses tindakan tersebut.

"Antisipasi pasti, kalau ada yang melakukan tindak pidana pasti kita tindak," ujar dia lagi.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.