Minggu, 12 Jul 2026
Tawarkan Layanan Plus-plus di Medsos, Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap
admin
Rabu, 24 Jun 2020 10:15
Bengkulu - Seorang mahasiswa di Bengkulu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Mahasiswa berinisial MH (23) itu ditangkap lantaran mengunggah konten porno disertai tawaran layanan plus-plus di media sosial.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menerangkan, MH berhasil diamankan setelah postingannya diketahui oleh Tim Patroli Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.
"Modus menawarkan diri memberikan layanan plus-plus kepada para pengikut di akun medsosnya, pelaku sudah diamankan di Polda Bengkulu," ujar Sudarno kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengunggah konten tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi. Tidak dijelaskan berapa korban atau orang yang sudah menggunakan jasa MH.
Atas perbuatannya, Sudarno mengatakan pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sumber: detik.com
komentar Pembaca