Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat menolak pengurusan atau pemulasaran jenazah yang berstatus suspek, probable dengan protokol kesehatan sesuai penanganan virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 24 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Setiap orang dilarang mengambil paksa jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi dari fasilitas pelayanan kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).
Lanjut dia, bila masyarakat tetap nekat menolak pengurusan jenazah yang berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19 maka dapat dijerat pasal tindak pidana.
"Pengenaan sanksi pidana sebagaimana di maksud dilaksanakan oleh Kepolisian," ucapnya.
Selain itu, Pergub yang ditandatangani Anies pada 19 Agustus 2020 juga mengatur terkait pemberian denda progresif terkait pelanggaran protokol kesehatan.