Kamis, 11 Sep 2025
  • Home
  • Peristiwa
  • Viral Mobil di Aceh Kompak Gantung Kantong Plastik di Belakang, Warganet Penasaran

Peristiwa,

Viral Mobil di Aceh Kompak Gantung Kantong Plastik di Belakang, Warganet Penasaran

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 14 Jul 2025 11:34
okezone.com
 Viral di media sosial (medsos) memperlihatkan sejumlah mobil tampak kompak menggantung kantong plastik di bagian belakang. Hal ini membuat warganet penasaran. Apa isi kantong tersebut?

1. Viral Mobil Gantung Plastik Keresek di Wiper Belakang
Video tersebut diunggah akun Instagram @tkpmedan, yang memperlihatkan kebiasaan yang dinilai tak umum. Banyak yang menyatakan, kantong plastik tersebut berisi ikan segar atau makanan dengan bau menyengat.

Dalam video tersebut, tampak kantong berukuran cukup besar dengan isi yang cukup berat tergantung di wiper belakang. Diketahui, video tersebut diambil di Aceh, yang menjadikannya sebagai sebuah hal biasa.

"ADA YANG TAHU ISINYA?," bunyi keterangan unggahan video tersebut.

Alih-alih menyimpannya di bagasi, pemilik kendaraan memilih menggantungnya di luar kabin mobil. Ini memang terbukti efektif karena aroma amis dari ikan segar dan cairan yang biasa menetes dari kantong plastik tidak mengotori kabin.

2. Reaksi Warganet
"Ikan.. Saya dulu terkejut juga lihat mobil di belakangnya di letak ikan gini. Dalam hati saya, kok jatuh/diambil orang gimana tu ikan," kata @rin***.

"Biasanya beli ikan asin atau ikan seger biar gak bau cantelin," ujar @muh***.

"Aku di Medan sering buat itu, kalau beli ikan diletak di wiper belakang agar jangan bau amis di dalam mobil," ucap @fas***.

Namun, banyak yang menyayangkan hal tersebut karena menutupi pelat nomor kendaraan. Ini juga termasuk jenis pelanggaran lalu lintas karena polisi tidak bisa mengidentifikasi jenis dan wilayah terdaftar mobil tersebut.

Sanksi untuk pelat nomor yang ditutup atau tidak sesuai aturan lalu lintas adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***(Okezone.com)
Sumber: okezone.com

Peristiwa
Berita Terkait
  • Selasa, 09 Sep 2025 18:22

    Perbuatan Tak Senonoh Buruh Harian Lepas Terungkap, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku

    INHU-Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu komplek perumahan karyawan perusahaan swasta d

  • Selasa, 09 Sep 2025 09:39

    PHR Hadirkan Buku Eksklusif “Melayu Lestari” di Perpustakaan Soeman HS

    PEKANBARU-Dalam upaya melestarikan dan mengenalkan kekayaan budaya Melayu kepada generasi muda, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyerahkan buku "Melayu Lestari" kepada Perpustakaan Soeman HS Provinsi R

  • Senin, 08 Sep 2025 16:55

    Kadernya Abdul Karding Kena Reshuffle, Ini Respons PKB

    Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Abdul Kadir Karding dari jabatannya sebagai Menteri Perlindungan P

  • Senin, 08 Sep 2025 16:47

    Kontras: 3 Demonstran Hilang Ternyata Ditahan Polisi, 5 Masih Raib

    Teka-teki keberadaan tiga demonstran yang dilaporkan hilang seusai aksi ricuh akhir Agustus 2025 mulai terkuak. Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) memastikan ketiganya ter

  • Senin, 08 Sep 2025 16:37

    Kemenhan: TNI Hanya Bantu Polri, Bukan Ambil Alih Pengamanan

    Kementerian Pertahanan (Kemenhan) angkat bicara terkait keterlibatan prajurit TNI dalam patroli pada sejumlah lokasi baru-baru ini. Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabo

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2025 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.