Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Peristiwa
  • Warga Meranti Ini Tertipu Puluhan Juta Sampai Ada yang Gadaikan Surat Tanah

Warga Meranti Ini Tertipu Puluhan Juta Sampai Ada yang Gadaikan Surat Tanah

Sabtu, 22 Agu 2015 10:09
net
Ilustrasi
SELATPANJANG-Niat ingin cepat kaya sah-sah ditanamkan pada benak setiap manusia. Namun, jika menempuh jalan yang salah, bukan kaya harta yang diperoleh, malah bisa menjadi korban penipuan hingga tetap (jatuh) miskin.

Seperti yang terjadi pada warga Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu. Banyak diantara warga Kota Sagu menjadi korban penipuan penggandaan uang, malah sampai ada yang menggadaikan surat tanah untuk mendapatkan modal puluhan juta rupiah.

Kejadian itu sebagaimana diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Akp Antoni L Gaol SH MH, Jumat (21/8/2015) malam. Kata Antoni, tanggal 21 Agustus 2015 itu datang seorang warga Tionghoa atas nama Saman Hudi (41) yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Buntu Kelurahan Selatpanjang Selatan Kabupaten Kepulauan Meranti melapor bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan. Laporan itupun diterima dengan nomor laporan, No : LP/94/VIII/2015/RIAU/RES.KEP.MERANTI.

Ditambahkan Antoni, dari cerita Saman Hudi (salah seorangkorban penipuan penggandaan uang, red), Minggu (7/6/2015) pukul 15.00 WIB, korban dihubungi oleh seorang yang bernama M Arifin (53) warga Jalan Sentosa Sei Kulu Tanjung RT 03 RW 02 Desa Tanjung Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti. Waktu itu M Arifin memberitahukan kepada Saman Hudi bahwa ada org yang bisa menggandakan uang dengan cara ritual sesajian. Saman Hudi sempat menjawab bahwa ia belum ada uang.

Mendengar jawaban Saman Hudi, M Arifin tak habis akal. Ia menyuruh Saman Hudi untuk menggadaikan surat tanah guna mendapatkan uang. Di samping itu, M Arifin juga berusaha mencari dana, sebab menurut si pengganda uang, modal yang harus dikeluarkan Rp30 juta untuk dijadikan Rp7 Miliar.

Berselang tiga hari, tepatnya pada hari Rabu (10/6/2015) Saman Hudi kembali dihubungi M Arifin yang mana waktu itu M Arifin mengabarkan bahwa si pengganda uang telah berada di rumahnya. Mendengar hal tersebut, Saman Hudi bergegas ke rumah M Arifin dengan membawa uang Rp30 juta.

Setibanya di kediaman M Arifin, Saman Hudi langsung diperkenalkan dengan sipengganda uang bernama Iwan (31) warga Dusun IV RT 24 RW 10 Desa Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur.

Tak menunggu lama, Iwan langsung menjalankan modus penipuannya. Iwan mengatakan ke Saman Hudi bahwa untuk menggandakan uang tidak bisa menggunakan uang rupiah, melainkan harus uang dollar. Saat itu, Iwan mengatakan bahwa uang tersebut tidak jadi Rp7 Miliar, melainkan Rp10 Miliar. Angka yang sangat fantastis, mendengar perkataan dari Iwan itu, Saman Hudi bergegas menukarkan uang rupiah untuk dijadikan uang dollar.

Setelah mendapatkan uang dollar itu, Saman Hudi kembali ke kediaman M Arifin untuk menemui Iwan dan menyerahkan uang untuk digandakan itu. Kemudian Iwan mengatakan bahwa ritual penggandaan uang akan dilakukan pada malam hari dengan syarat, uang harus dimasukkan dalam amplop berikut fotocopy KTP. Apabila ritual itu tidak berhasil, Iwan memberikan jaminan. Dimana dalam 3 bulan uang yang digandakan itu akan dikmblikan lagi dengan utuh.

Setelah pihak yang ingin menggandakan uang mengerti, selanjutnya ritual tersebut dilakukan dalam kamar di rumah M Arifin. Setelah ritual selesai, kemudian pelaku keluar dan meminta M Arifin untuk mengunci pintu dengan gembok dan tidak membukanya sebelum mendapat izin dari Irwan.

Penantian panjang pun dilalui Saman Hudi. Setibanya waktu yang ditentukan, pintu kamar dibuka. Saman Hudi terkejut bukan main. Bukannya uang Rp10 Miliar yang ia dapatkan, melainkan amplop yang berisi uang hanya tersisa fotocopy KTP.

Tanpa pikir panjang, Saman Hudi langsung melaporkan Irwan ke polisi karena merasa telah menjadi korban penipuan.

Rupanya, bukan saja Saman Hudi yang menjadi korban penipuan. Warga lain atas nama Sihabudin (40) warga RT 01 RW 03 Kelurahan Tebingtinggi, Hasan wargaJalan Sentosa Maini Tanjung RT 03 RW 02 Desa Tanjung Kecamatan Tebingtinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, dan M Arifin pun menjadi salah satu korban. Sihabuddin mengalamani kerugian Rp28.500.000,-, dan Hasan Rp7 juta.

Mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah amplop yang berisikan KTP korban atas nama Saman Hudi, satu buah gelas yg berisikan air, satu buah gelas yang berisikan dupa, satu buah kotak dupa, dan satu gembok dan kunci.

"Kita telah mengamankan pelaku berikut barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi," kata Antoni.(grc)
Peristiwa
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.