Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • 20 Kuasa Hukum AM Mantap dan KPU Bengkalis Dampingi Sidang Gugatan SNI di MK

20 Kuasa Hukum AM Mantap dan KPU Bengkalis Dampingi Sidang Gugatan SNI di MK

Laporan : Sabri
Rabu, 13 Jan 2016 10:12
Dok narasumber
Suasana sidang pembacaan pemohon gugatan pilkada Bengkalis di Mahkamah Konstitusi, Selasa 12/1.

BENGKALIS - Sidang Gugatan Pilkada Riau  kabupaten Bengkalis di MK pasangan nomor urut 3 Sulaiman Zakaria pasangannya Noor Charis Putra akan dilanjutkan pada Kamis (14/1) nanti.

"Pasangan Sulaiman Zakaria - Noor Charis Putra diwakili Beng Sabli yang didampingi kuasa hukumnya Iwan Gunan.SH.MH diwakil anggotanya Yan Yan.SH saat membaca permohonan gugatan,"terang Zuhri melalui Via selulernya.Selasa.(12/1).

Sidang gugatan pemohon kepada termohon di laksanakan dilantai 4 gedung MK semalam, isi gugatan KPU telah lalai dalam melakukan verifikasi sehingga meloloskan pasangan calon sebagai peserta Pilkada dengan syarat yang tidak lengkap verifikasi pasangan calon mereka yang tidak layak dapat menjadi peserta.

Sementra dalam dalil gugatannya, Pemohon mempermasalahakan ijazah pasangan calon‎ no 1 Amril Mukminin-Muhamad," latar belakang pendidikan yang dipermasalahkan yakni tidak dicantumkannya tahun dan institusi pendidikan sarjana yang diselesaikan,"paparnya.

Lanjut Zuhri lagi, dalam sidang pertama semalam Senin,(11/1) pihak pemohon hanya membaca permohon gugatan yang dibacakan  kuasa hukum Sulaiman Zakaria. Sementara itu sebanyak 20 orang kuasa hukum termohon yaitu KPU Bengkalis dan kuasa hukum pihak terkait yaitu Amril Mukminin bungkam.

" Hanya sedikit bertanya kepada majlis hakim tentang penambahan beberapa  data tambahan dari kuasa hukum Sulaiman Zakaria, namun ketika itu suara dari salah satu majlis hakim sempat sedikit meninggi kepada kuasa hukum pihak termohon dengan menyatakan agar bisa bersabar," bebernya lagi.

Wajah dari pihak termohon ketua KPU Bengkalis tanpak tegang sementara itu Amril Mukminin-Muhamad kelihatan gelisah keluar masuk ruang sidang hingga Amril Mukminin mendapat diteguran oleh petugas keamanan MK Panel 2," ini bukan pasar pak," ujar Zuhri menirukan ucapan salah satu majelis hakim. "Saat itu Amril Mukminin hanya terdiam dengan wajahnya spontan berubah,"terangnya kemudian.

Diakhir sambungan via seluler Zuhri menambahkan lagi,mencermati dari pembacan materi permohonan gugatan kuasa hukum Sulaiman Zakaria, rasanya sangat sulit tebantahkan bahwa dugaan Terstruktur Sistematik Masif (TSM) melibatkan pihak termohon (KPU) dan pihak terkait sulit untuk dipatahkan,"  sehingga peluang untuk pemohon memenangkan perkara sangat besar sekali,"tutupnya.(sbi)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.