Asri Auzar Menang Gugat AHY Soal Musda, Agung: Kami Bingung Soal Putusan
Admin
Selasa, 21 Jun 2022 09:22
PEKANBARU - Gugatan Asri Auzar atas AHY soal Musda Partai Demokrat telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru resmi memutuskan sengketa gugatan Asri Auzar terhadap Dewan Pengurus Pusat (DPP) Demokrat soal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V, hasilnya gugatan Asri Auzar diterima PN dan memutuskan kepengurusan partai Demokrat Riau status quo.
Adapun Keputusan Hakim pengadilan Negri pekanbaru, menyatakan Musda ke V tanggal 30 November 2021 tidak sah beserta keputusan didalamnya. Berikutnya SK pengurus DPD Partai Demokrat periode 2017-2022 yang diketuai Asri Auzar saat ini status quo.
Artinya berdasarkan keputusan pengadilan tersebut hasil Musda yang menetapkan kepengurusan sekarang ini tidak sah.
"Alhamdulillah Allah tunjuk kebenaran itu benar, di Riau ini masih ada orang yang tidak bisa sewenang-wenang memimpin partai, ini kemenangan masyarakat Riau,"ujar Asri Auzar usai menerima putusan pengadilan tersebut
Menurut Asri Auzar, dirinya mencari keadilan dan kebenaran dengan cara sampaikan ke pengadilan dan Pengadilan menerima gugatan mereka.
"Semuanya tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Apa keputusan mas AHY terlalu tergesa-gesa. Tidak bijaksana dan tidak sabar akhirnya ini terjadi dibuktikan kebenarannya,"ujar Asri Auzar.
Menurut Asri Auzar jika pihak yang digugat, dalam hal ini Agus Harimurti Yudhoyono dan DPP kasasi ke Mahkamah Agung (MA) silahkan tapi ini sudah keputusan.
"Kita lihat apa yang diambil oleh DPP. Sebagai kader yang mencintai Demokrat ini menguji benar atau salah, ternyata apa yang dilakukan selama ini melawan hukum,"ujar Asri.
Maka untuk itu menurut Asri Auzar, apa yang dilakukan hari ini, tidak semua yang dilakukan DPP itu benar, ada sisi yang melanggar AD/ART.
"Saya sayangkan juga, ini tidak hanya untuk Riau namun hampir semua daerah di Indonesia. Kezaliman seperti ini ditunjukkan Allah kebenarannya di Riau,"jelasnya
Asri Auzar juga menyayangkan sikap seorang AHY yang terkesan tergesa-gesa dan tidak bijaksana, ia mengharapkan harus bisa berbenah diri.
"Pemimpin itu harus bijaksana tidak mau semau hati. Makanya hakim mengatakan DPD Demokrat Riau ini tidak sah,"jelasnya.
Saat ditanya apa yang akan ditempuh Asri Auzar untuk kedepan, apalagi kepengurusan Demokrat Riau status quo oleh Pengadilan, menurutnya masih menunggu arahan dari DPP.
"Saya menunggu apa yang dilakukan DPP, terus terang saja, kami diajarkan pak SBY santun dan menjalankan ADART dengan baik. Namun yang terjadi, banyak contoh daerah Menag tapi dikalahkan, menyedihkan,"ujarnya.
Pihaknya juga akan surati seluruh KPU, terkait hasil pengadilan tersebut, dan menurutnya putusan pengadilan adalah kemenangan masyarakat Riau dan kader Demokrat di Riau.
Sementara itu, saat dikonfirmasi ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho memang mengakui ada rencana akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Agung : Kami Bingung Putusannya
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sudah memutuskan terkait gugatan Asri Auzar terhadap Musyawarah Daerah (Musda) V partai Demokrat, dengan mengabulkan gugatan kubu Asri Auzar, pihak tergugat masih akan menempuh jalur hukum dengan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Demikian dikatakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Agung Nugroho yang terpilih berdasarkan Musda V pada 30 November 2021 lalu.
Tentunya Bidang hukum di Partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan bergerak untuk menanggapi putusan PN tersebut.
Yang jelas menurut Agung pihaknya akan menempuh upaya kasasi atas putusan tersebut.
"Tapi ini keputusan PN (Pengadilan Negeri). Masih ada upaya kasasi yang final,"ujar Agung Nugroho.
Agung juga bersama pengurus lainnya di Demokrat mengaku masih bingung dengan keputusan pengadilan tersebut, karena menurutnya Asri Auzar sudah dipecat dari partai.
"Tapi kami masih bingung karena pak Asri sudah pecat dari partai,"jelasnya.
Sebelumnya juga memang sejumlah kader Demokrat yang ikut menggugat tersebut di antaranya Asri Auzar, Aherson, Abdul Khair Zubair dan Kamaruzzaman Wuwung, Lazwardi sudah mengaku berhenti menjadi kader Demokrat.
Hal ini juga menjadi keterangan sejumlah saksi saat memberikan keterangan sebelumnya di pengadilan Negeri sebelum adanya putusan.