Politik
BPN Prabowo: Sebut Pidato Jokowi di TV Bukan Kampanye, KPU Tak Pakai Logika
Jumat, 25 Jan 2019 10:37
"Pendapat KPU sebagai saksi ahli yang mengatakan pidato Jokowi di TV bukan sebagai kampanye adalah pendapat dengan alasan yang administratif formalistik, tidak menggunakan pendekatan logika dan pendekatan konteks. Karena yang tampil sebagai presiden dan bukan sebagai capres, maka KPU mengatakan bukan kampanye di TV. Padahal, jika menggunakan pendekatan logika dan pendekatan konteks jelas itu adalah kampanye visi misi di TV," kata Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Sodik Mudjahid, Kamis (24/1/2019) malam.
Selain itu, Sodik juga menepis anggapan kalau pidato capres Prabowo sebagai bentuk kampanye lewat TV. Dia menyatakan tak ada kesepakatan kontrak antara stasiun TV yang menyiarkan dengan BPN.
"Soal pendapat pidato kebangsaan Prabowo sebagai kampanye di TV sesungguhnya Prabowo bukan sebagai kampanye di TV. Karena yang terjadi adalah relay penayangan pidato kebangsaan Prabowo atas inisiatif dan dilaksanakan oleh stasiun TV, bukan oleh BPN dan atas inisiatif stasiun TV tersebut," ucap Sodik.
"KPU dan Bawaslu serta Komisi Penyiaran harus jelas dan tegas tentang kasus seperti itu. BPN tidak memasang iklan dam kontrak dengan stasiun TV untuk penayangan pidato visi misi tersebut, akan tetapi pidato kebangsaan yang antara lain berisi visi misi diberitakan oleh stasiun TV," tutur Sodik.
Sebelumnya, KPU memberikan keterangan soal laporan dugaan pelanggaran mengenai penyampaian visi misi oleh Jokowi dan Prabowo yang disiarkan di stasiun TV. KPU memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Bawaslu.
Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pidato yang disampaikan Jokowi merupakan pidato sebagai seorang presiden. Sedangkan penyampaian visi misi yang disampaikan Prabowo adalah bentuk dari kampanye tatap muka.
Hal itu disebabkan, sambung Hasyim, Prabowo telah memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu terkait kegiatan tersebut. Namun Hasyim menyerahkan alasan penyiaran pidato Prabowo itu kepada lembaga penyiaran.
"Dalam pandangan saya ya, yang dimintai keterangan, itu pidato Pak Jokowi pidato sebagai presiden. Kalau Pak Prabowo, itu Pak Prabowo itu kampanye di hadapan para pendukungnya," ujar Hasyim di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (24/1).
Berdasarkan pasal 274 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kalau visi misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
Adapun pidato Jokowi yang dimaksud ialah ketika dirinya menyampaikan visi misinya sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun TV swasta bertajuk 'Visi Presiden'.
Sementara itu Prabowo menjabarkan visi misinya saat melakukan pidato politik 'Indonesia Menang', Senin (14/1), dan disiarkan oleh sejumlah TV swasta. Eks Danjen Kopassus itu berbicara berbagai strateginya untuk Indonesia, terutama dalam bidan ekonomi.
Atas pidato itu, keduanya pun dilaporkan ke Bawaslu. Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana oleh Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido pada 18 Januari 2019. Sedangkan Prabowo dilaporkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) dan Barisan Advokat Indonesia (Badi) pada 16 Januari 2019.
(detik.com) Politik
Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka
Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J
BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia
BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe
Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan
PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab
65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl
Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN
PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang