Sabtu, 09 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • Bawaslu Meranti Wanti-wanti Bila Ada Pelanggaran Saat Coklit Ada Ancaman Penjara dan Denda

Bawaslu Meranti Wanti-wanti Bila Ada Pelanggaran Saat Coklit Ada Ancaman Penjara dan Denda

admin
Jumat, 17 Jul 2020 16:39
Bawaslu Kepulauan Meranti saat melakukan pengawasan coklit di wilayah Selatpanjang.
KEPULAUAN MERANTI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti menyiapkan jajaran panitia pengawas pemilihan kelurahan/desa untuk mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian ( Coklit ) data pemilih Pilkada 2020.

Adapun tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yaitu Coklit berlangsung dimulai tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Dalam tahapan Coklit dilakukan oleh Petugas Data Pemilih (PPDP).

Petugas ini merupakan bentukan dari KPU sehingga juga harus ada pendampingan dari panwaslu kecamatan dan desa/kelurahan untuk pengawasannya.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menjelaskan, jajaran pengawas akan melekat pada PPDP yang melakukan Coklit.

Dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih.

Bawaslu meminta data pemilih dalam formulir model A-KWK kepada KPU.
"Untuk setiap TPS terdapat satu orang PPDP yang akan bekerja dengan mendatangi rumah pemilih."

"Dan melakukan coklit terhadap daftar pemilih yang terdapat dalam formulir A- KWK dengan e KTP, suket atau kartu keluarga," kata Romi yang langsung melakukan monitoring dan mendampingi panwas desa/kelurahan dalam mengawasi kerja - kerja PPDP .

Dalam proses ini selain melakukan pengawasannya, Bawaslu Kepulauan Meranti juga berwenang melakukan proses dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan jajaran KPU.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada beberapa hal krusial yang harus diwaspadai dalam penyusunan daftar pemilih.

Yakni, dimungkinkan PPDP tidak melakukan coklit ke lapangan dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak diumumkan petugas.

"Perlu kami sampaikan dan ingatkan juga terdapat beberapa pasal pidana dalam proses pemutakhiran data pemilih ini."

" Dalam pasal 177 huruf B, UU 10 tahun 2016, bahwa anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan anggota KPU provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih akan dipidana dengan penjara paling singkat 24 bulan dan denda Rp 24 juta," ungkap Romi.

Dalam melakukan pengawasan Bawaslu Kepulauan Meranti selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan KPU agar daftar pemilih akurat dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkualitas dapat tercapai.

"Ada empat fokus utama kami dalam melakukan pengawasan yakni keakuratan, pemuktahiran, komprehensif dan transparan."

" Upaya ini dilakukan, agar kualitas daftar pemilih pilkada 2020 bisa semakin baik. Karena, salah satu indikator kualitas pilkada itu adalah daftar pemilih yang berkualitas,” kata Romi.

Ditambahkannya, setiap pemilih yang sudah dicoklit ditandai dengan ditempelkan stiker dirumah pemilih tersebut.

Bawaslu Kepulauan Meranti juga membuka Ppsko pengaduan kepada masyarakat yang belum dilakukan Coklit.

" Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam Coklit, misalnya PPDP yang bekerja tidak langsung mendata dari rumah ke rumah pemilih agar melaporkan ke Bawaslu Meranti, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu kelurahan dan desa," ujar Romi.

Sumber: tribunpekanbaru.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.