Berapa Biaya Calon Kepala Daerah Sekali Maju Pilkada?
Admin
Jumat, 07 Jan 2022 14:46
Biaya politik mahal menjadi salah satu penyebab mengapa korupsi oleh kepala daerah terus terjadi. Sudah ratusan kepala daerah ditangkap KPK. Terbaru, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Pemilu secara langsung menyebabkan calon harus mengeluarkan dana untuk kampanye dari kantong sendiri atau sumbangan pihak ketiga. Namun, UU Pemilu dan UU Pilkada tidak membatasi dana kampanye yang berasal dari calon itu sendiri. Hanya diatur batas maksimal sumbangan dana kampanye pihak ketiga.
"Persoalannya untuk masing-masing pasangan calon baik calon kepala daerah, calon anggota legislatif ataupun partai politik pengusungnya di UU Pemilu tidak diberlakukan batasannya," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/12).
Perludem melakukan riset biaya Pilkada tahun 2020. Di antara 9 daerah yang menggelar pemilihan gubernur, dana kampanye tertinggi dikeluarkan pasangan calon gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dan Pratowo. Nominalnya mencapai Rp34,680,532,391.
Sementara paling rendah adalah pasangan calon gubernur Sulawesi Utara, Vonnie Anneke Panambunan dan Hendry C M Runtuwene dengan nominal Rp50,000,000. Data tersebut diambil berasal laporan dana kampanye di KPU.
Biaya politik juga menjadi semakin mahal ketika praktik politik uang masih merajalela. Tak sedikit kandidat mengambil jalan pintas untuk mendapatkan suara dengan praktik jual beli suara.
"Praktik politik uang dipengaruhi banyak aspek. Kandidatnya sendiri sebagai suatu bentuk cara singkat mendapatkan popularitas dan suara terbanyak," kata Heroik.
Sementara, masyarakat melihat kontestasi politik sebagai ruang mendapatkan pundi-pundi dari kandidat.
"Ada juga demand side pemilih kita terkadang melihat arena kontestasi pemilu dengan adanya praktik politik uang. Makanya dimensi pendidikan politik pemilih kita penting agar kemudian tidak melihat ada kandidat datang tidak ditanya wani piro, berani berapa," ujar Heroik.