Jumat, 19 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Cegah Sengketa Aset, Pemkot Fokus Legalkan HPL Sukaramai hingga KIT

Berita

Cegah Sengketa Aset, Pemkot Fokus Legalkan HPL Sukaramai hingga KIT

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Jumat, 13 Feb 2026 08:36
(FotoGoriau.com)
PEKANBARU â€" Percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah menjadi agenda krusial bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun ini. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum sekaligus mengamankan kekayaan daerah dari potensi klaim pihak ketiga maupun sengketa lahan yang berkepanjangan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menekankan bahwa inventarisasi dan legalisasi aset tidak bisa ditunda. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyamakan frekuensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar hambatan administrasi segera terurai.

"Ada yang sudah selesai dan ada pula yang masih dalam proses. Intinya, kami akan terus memperbarui data dan menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan. Sasaran utamanya memastikan seluruh tanah milik Pemkot teregister dengan baik," tegasnya saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (11/2/2026).

Salah satu progres signifikan terlihat pada konsolidasi tanah di kawasan Jalan 70, tepat di depan Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Dari total 70 bidang tanah yang didata, mayoritas sudah memiliki legalitas yang sah.

"Khusus di Jalan 70, dari 70 bidang tanah, sebanyak 52 bidang telah tersertifikasi. Sisanya sedang kami identifikasi kendalanya untuk segera dicarikan solusi konkret," urainya.

Selain kawasan perkantoran, Pemkot Pekanbaru juga tengah fokus meningkatkan status alas hak pada sejumlah aset strategis lainnya. Fokus utamanya adalah penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk lokasi bernilai ekonomi dan pelayanan publik.

Aset-aset prioritas tersebut meliputi HPL Sukaramai Trade Center (STC), HPL Kawasan Industri Tenayan (KIT), lahan di bawah Jembatan Siak IV, Waduk Tenayan Raya, hingga area perkuburan Tionghoa.

"Untuk KIT, peta bidangnya secara prinsip sudah ada. Tahap selanjutnya adalah peningkatan status menjadi sertifikat tanah HPL," jelasnya.

Ia berharap dengan pemetaan masalah yang mendetail dalam rapat evaluasi yang digelar sebelumnya, seluruh aset tanah Pemkot Pekanbaru dapat segera memiliki kekuatan hukum tetap. (Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.