net
Ilustrasi
BENGKALIS-Gencarnya kritikan dari sejumlah anggota DPRD Bengkalis terkait rasionalisasi APBD tahun 2016 justru sebaliknya mendapat sorotan dari kalangan masyarakat. DPRD Bengkalis didesak menggunakan fungsi mereka yaitu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di bidang penganggaran atau budgeting.
"Percuma saja kawan-kawan di dewan mengekspose ke public lewat media massa soal rasionalisasi anggaran tahun 2016, khususnya pada belanja tidak langsung yang mencapai Rp 1,8 trilyun, kalau mereka tidak berani mengambil tindakan. Seharusnya DPRD menggunakan saja hak budgeting mereka pada saat pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2016 maupun RAPBD tahun 2017 nantinya,"tegas Wan Sabri, sekretaris Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyelamatan Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis, Kamis (20/10/2016).
Hal itu dilontarkannya menyikapi pernyataan dan kritikan anggota DPRD Bengkalis yang menyoroti sikap eksekutif dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak merasionalisasi anggaran belanja tidak langsung, melainkan mengorbankan belanja langsung yang notabene adalah pembiayaan untuk kegiatan pembangunan daerah.
Kemudian sambung Wan Sabri, DPRD Bengkalis pada saat pembahasan RAPBD di badan anggaran bisa melakukan pemotongan asal sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah, apalagi belanja birokrasi yang diklaim sangat besar dan cukup fantastis angkanya. Diakui, besaran belanja tidak langsung dari tahun ke tahun yang termuat dalam APBD memang dinilai kurang logis karena terlalu memanjakan sejumlah ASN.
"Kita tantang para wakil rakyat di Negeri Junjungan ini, berani tidak mereka memangkas belanja tidak langsung yang disebutkan terlalu besar dan mencolok. Perlu diingat juga, bahwa dalam Instruksi presiden (Inpres,red) nomor 08 tahun 2016 jelas dikatakan bahwa pembiayaan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh dirasionalisasi atau dikurangi,"ulas Wan Sabri.
Pegiat anti korupsi ini juga mengingatkan kalangan dewan, bahwa ada dasar hukum DPRD Bengkalis kalau memang ada niat untuk memangkas belanja tidak langsung, yaitu Inpres nomor 08 tahun 2016. Pemangkasan dapat dilakukan pada pembiayaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Pengurangan nilai Insentif, kegiatan mubazir seperti pelatihan, seminar maupun sosialisasi yang dilakukan di Bengkalis, Pekanbaru atau luar Riau.
"Masih banyak item pada belanja tidak langsung yang dapat dirasionalisasi. Kemudian pada belanja langsung juga dapat dirasionalisasi diantaranya pengadaan mobil dinas (mobnas,red) yang kita nilai sudah sangat keterlaluan dilakukan oleh SKPD-SKPD di Pemkab Bengkalis setiap tahunnya,"tukas Wan Sabri lagi.
Sebelumnya, dua anggota DPRD Bengkalis Fakhrul Nizam ST dan Azmi R Fatwa SIP menyoroti sikap TAPD Pemkab Bengkalis yang terkesan enggan merasionalisasi belanja tidak langsung yang mayoritasnya adalah belanja birokrasi. Keduanya menilai angka Rp 1,8 trilyun untuk belanja tidak langsung sangat tidak masuk akal, disaat APBD mengalami defisit dan harus dirasionalisasi.(afd)
Politik