DPRD Rohil Setuju Bahas Ranperda Saham PT PIR dan RAL
Laporan: Jonathan Surbakti
Sabtu, 13 Feb 2016 11:42
"Merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau," kata Plt Sekda Drs. H Surya Arfan, M.Si dalam pidato pengajuan 20 ranperda, baru-baru ini di gedung DPRD.
Tindak lanjut pemeriksaan itu katanya mengamanatkan agar penyertaan modal terhadap pihak ketiga harus diatur melalui peraturan daerah. Meski dalam hal perusahaan itu tidak beroperasi lagi, akan tetapi pemerintah daerah pernah memberikan modal ataupun saham seperti terhadap PT PIR dan PT RAL.
"Maka peraturan daerah tersebut berisikan dan menyebutkan berapa besaran dana yang telah dan pernah diberikan. Oleh sebab itu harapan kami sekali lagi agar Ranperda tentang PT PIR dan RAL menjadi prioritas pembahasan juga," harap Surya.(jon/adv/DPRD)
Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama
Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi
Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024
Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang
Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan
Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg
Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J