Senin, 02 Des 2024
Politik
DPRD Rohil dan Pemerintah Sepakati Ranperda P4GN
Laporan: Hermansyah
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Sabtu, 14 Sep 2024 18:39
ROHIL, SPIRITRIAU.COM- Pansus Ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika (P4GN di tetapkan menjadi perda, hal tersebut setelah adanya kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil dan pemerintah Kabupaten Rohil Dalam Sidang paripurna yang dilaksanakan di Ruang sidang utama Kantor DPRD Rohil, Jum'at (13/9/2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah ,SHI,MM, dan dihadiri oleh Sekwan DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST M.IP dan anggota DPRD Rohil, Sementara pemerintah daerah dihadiri oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP MSi, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, Dan Para Kepala OPD.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah menjelaskan bahwa laporan akhir Pansus P4GN sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak termasuk lembaga adat melayu hingga proses memasuki laporan tahap akhir.
Sementara itu, Pansus P4GN DPRD Rohil Dana Patra ,SH , menyampaikan pembahasan ranperda P4GN telah dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan pansus ,bahkan melakukan kunjungan kerja hingga penyelesaian penyusunan naskah akademik
"Pansus P4GN minta agar tidak menjabarkan lagi secara detail pasalnya hasil pembahasan dan tersusun naskah akademik tentang pencegahan penyalahgunaan peredaran Gelap Narkoba," ungkap Dana Patra.
Dalam kesempatan ini, Bupati Afrizal Sintong mengucapkan terima kepada pansus P4GN telah menyelesaikan pembahasan di agenda paripurna secara sinergi serta berkalobarasi pada agenda hingga dapat untuk mengambil keputusan .
"Terlahir P4GN menjadi Perda berdasarkan survey bahwa wilayah Rohil angka tertinggi penyalahgunaan narkotika di indonesia, sehingga perda menjadi dasar membentengi generasi muda kedepan," Kata Bupati Rohil Afrizal Sintong mengakhiri, (MAN).
komentar Pembaca