Minggu, 31 Mei 2026
Diduga Dukung Paslon, Tim Pengacara KBS Minta Bawaslu Tindak PD
Admin
Selasa, 01 Des 2020 10:32
Riauterkini.com
Ia diduga melakukan pelanggaran yakni hadir dan ikut mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati Bengkalis nomor urut 02, Abi-Herman. Padahal sebagai penyelenggara negara, pendamping desa harus netral saat Pilkada.
Laporan itu disertai foto terduga dalam suatu acara kampanye dan jarinya menyimbolkan 02 atau angka 2. Laporan itu disampaikan ke Panwascam Mandau dan dilanjutkan ke Bawaslu Bengkalis.
Seperti diketahui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis mewajibkan seluruh pendamping desa untuk tetap menjaga netralitasnya. Sebab, pendamping desa mendapat gaji dari pemerintah, dalam hal ini Pemkab Bengkalis.
Pengacara TIM Kasmarni-Bagus (KBS), Miftahul Ulum meminta Bawaslu untuk segera memproses laporan tersebut.
"Pendamping Desa gajinya dibayar negara. Jadi jika seorang pendamping desa terlibat politik, maka hal itu termasuk pidana pemilu," kata Ulum, Senin kemarin.
Dia berharap Bawaslu Bengkalis agar adil dan tidak tebang pilih dalam memproses pelanggaran pilkada di wilayahnya. Ulum juga mendukung Bawaslu dan pelapor yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pilkada yang diduga dilakukan pendamping desa.
"Bawaslu harus memprosesnya, jangan tebang pilih," tegasnya.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca