Senin, 06 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Dinilai Langgar Etik, Seorang Pejabat Eselon Tiga Pemkab Inhu Dinonjobkan

Dinilai Langgar Etik, Seorang Pejabat Eselon Tiga Pemkab Inhu Dinonjobkan

admin
Selasa, 08 Sep 2020 10:07
RENGAT-Setelah dinilai melakukan pelanggaran etik, seorang pejabat eselon tiga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) di non aktifkan (nonjob) dari jabatanya. Keputusan penonjoban pejabat eselon tiga tersebut, diambil setelah tim Baperjakat Pemkab Inhu melakukan rapat. 

Dinonjobkanya seorang pejabat eselon tiga Pemkab Inhu setelah dinilai melakukan pelanggaran etik oleh tim Baperjakat Pemkab Inhu, disampaikan Hendrizal Sekdakab Inhu kepada riauterkinicom, Senin (7/9/20). 

"Penonaktifan saudara IT ini dilakukan setelah tim Baperjakat Pemkab Inhu melakukan rapat, dimana dalam rapat tersebut tim Baperjakat menganalisa dan menelaah tindakan dan perbuatan dari yang bersangkutan. Setelah ditelaah dan dievaluasi, tim Baperjakat Pemkab Inhu mengambil kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran etik, untuk itu sanksi penonaktifan yang bersangkutan dari jabatan langsung diterapkan," ujarnya. 

Penerapan sanksi bagi seorang pejabat eselon tiga Pemkab Inhu berupa penonaktifan dari jabatanya berlaku efektif sejak hari ini Senin 7 September 2020, dimana surat penonaktifan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan pada hari ini. 

"Penonaktifan terhadap saudara IT berlaku efektif sejak hari ini Senin 7 September 2020 dan surat nya secara resmi sudah diserahkan kepada yang bersangkutan tadi. Sementara untuk pengganti bagi yang bersangkutan di posisi sekretaris tersebut, akan dilakukan besok setelah rapat untuk menentukan siapa penggantinya," jelasnya. 
Sumber: Riauterkini.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor