Senin, 06 Jul 2026
Dinilai Langgar Etik, Seorang Pejabat Eselon Tiga Pemkab Inhu Dinonjobkan
admin
Selasa, 08 Sep 2020 10:07
Dinonjobkanya seorang pejabat eselon tiga Pemkab Inhu setelah dinilai melakukan pelanggaran etik oleh tim Baperjakat Pemkab Inhu, disampaikan Hendrizal Sekdakab Inhu kepada riauterkinicom, Senin (7/9/20).
"Penonaktifan saudara IT ini dilakukan setelah tim Baperjakat Pemkab Inhu melakukan rapat, dimana dalam rapat tersebut tim Baperjakat menganalisa dan menelaah tindakan dan perbuatan dari yang bersangkutan. Setelah ditelaah dan dievaluasi, tim Baperjakat Pemkab Inhu mengambil kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran etik, untuk itu sanksi penonaktifan yang bersangkutan dari jabatan langsung diterapkan," ujarnya.
Penerapan sanksi bagi seorang pejabat eselon tiga Pemkab Inhu berupa penonaktifan dari jabatanya berlaku efektif sejak hari ini Senin 7 September 2020, dimana surat penonaktifan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan pada hari ini.
"Penonaktifan terhadap saudara IT berlaku efektif sejak hari ini Senin 7 September 2020 dan surat nya secara resmi sudah diserahkan kepada yang bersangkutan tadi. Sementara untuk pengganti bagi yang bersangkutan di posisi sekretaris tersebut, akan dilakukan besok setelah rapat untuk menentukan siapa penggantinya," jelasnya.
Sumber: Riauterkini.com
komentar Pembaca