Selasa, 07 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Golkar Heran Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi: Tak Ada Regulasinya

Politik

Golkar Heran Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi: Tak Ada Regulasinya

Sabtu, 15 Jun 2019 10:06
Detik.com
Kondisi pulau reklamasi yang sudah menjadi food station
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan proses terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Mereka mengungkit tindakan Anies yang pernah menyegel bangunan di Pulau D.

"Gubernur harus jelaskan ke publik. Dulu Pak Anies sendiri yang melakukan penegasan. Tentang reklamasi (melakukan) penolakan. Gubernur, beliau dengan berani ambil tindakan (disegel), sekarang rekomendasi izin. Ini saya pikir Anies harus jelaskan terbuka kepada masyarakat," ucap Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali kepada detikcom, Jumat (14/6/2019).

"Jangan sampai tidak dijelaskan, karena akan menjadi preseden yang buruk," imbuhnya.

Ashraf menurutkan tindakan Anies yang menerbitkan IMB jadi pembahasan serius di DPRD DKI Jakarta. Para anggota dewan, kata dia, belum memahami soal alasan pemberian IMB di pulau reklamasi.

"Dewan juga sudah jadi pembicaraan serius, langkah dewan apa kita belum tahu. Tapi, perlu penjelasan. Tidak langgar aturan, tidak langgar aturan dimana? Pak gubernur perlu klarifikasi. Antar pandangan masyarakat, pandangan dewan, di tingkat eksekutif, itu apa?" ucapnya.

Ashraf pun menyebut tidak ada perda yang mengatur peruntukan lahan hasil reklamasi. Karena itu, menurut dia janggal jika Anies menerbitkan IMB.

"Tidak ada regulasinya, tidak ada peraturan daerah reklamasi. Sesuatu didirikan di tanah yang tidak didukung peraturan daerah lalu dibangun sesuatu di atasnya. Logikanya, nggak bisa ada dokumen apapun," kata Ashraf.

Sementara itu, Anies telah memaparkan alasan tindakan penyegelan yang dilakukan pada Juni 2018. Menurutnya, bangunan yang ada di sana tidak memiliki IMB.

"Mereka melakukan pembangunan tanpa IMB. Di tahun 2015, 2016, 2017 pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa ijin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, pemprov tidak bisa menertibkan pelanggar hukum," ucap Anies, dalam keterangannya.

Pemilik bangunan yang disegel mendapat sanksi dengan membayar denda. Setelah itu, Mereka mengurus IMB hingga akhirnya terbit.

"Mereka dihukum, denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI," ujarnya.

Anies berpendapat, IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian Pulau Reklamasi. Menurutnya, apa yang dilakukannya terkait IMB sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies.


Sumber: detik.com
Politik
Berita Terkait
  • Selasa, 07 Jul 2026 15:28

    Mensos Gus Ipul Bekali Kepala Sekolah Rakyat, Tekankan Empati dan Integritas sebagai Fondasi

    Dalam upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta para Kepala Sekolah Rakyat menjunjung tinggi empati dan integritas.Arahan tersebut

  • Selasa, 07 Jul 2026 15:03

    BGN Dapat Wejangan KPK agar Penerima MBG Terfokus dan Tepat Sasaran

    Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang bersama dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Trenggono, melakukan audiensi dengan pimpinan KPK. Agustina mengatakan pimpinan KPK menyar

  • Selasa, 07 Jul 2026 15:00

    Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Ngaku Depresi, Sidang Ditunda

    Jakarta - Majelis hakim menunda sidang kasus korupsi jual beli gas. Sidang ditunda karena terdakwa mengalami depresi sehingga tidak bisa melanjutkan sidang.Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Ja

  • Selasa, 07 Jul 2026 14:25

    Dua Korban KM Gading 2 Ditemukan Tak Bernyawa, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

    SIAK �" Tim gabungan kembali menemukan dua korban kecelakaan KM Gading 2 yang tenggelam saat melakukan draft survey di perairan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupate

  • Selasa, 07 Jul 2026 14:23

    Syamsuar Minta Direktur Baru BSP Berani Benahi Perusahaan

    PEKANBARU-Mantan Gubernur Riau sekaligus mantan Bupati Siak, Syamsuar, berharap Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang baru dilantik, Robi Junipa, mampu membawa perusahaan daerah tersebut kembali ber

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor