Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Gugatan Pilkada Bengkalis, Timses SNI Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Gugatan Pilkada Bengkalis, Timses SNI Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Laporan : Afdal Aulia
Rabu, 13 Jan 2016 15:56
Gedung Mahkamah Konstitusi

BENGKALIS-Terkait gugatan sengketa pilkada Kabupaten Bengkalis Desember tahun 2015 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra atau popular disebut SNI, pernyataan tim sukses (timses) SNI di media massa dinilai oleh tim pemenangan dan pengacara pasangan tergugat Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap) sebagai pembohongan publik.

Seperti diutarakan oleh Riza Zulhelmi dari Tim Koalisi AM-Mantap bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh timses SNI atas nama Beng Sabli sangat tidak benar adanya seperti dirilis di media massa. Disebutkan Beng Sabli bahwa Hakim MK memarahi Amril Mukhminin dalam persidangan gugatan sengketa pilkada Bengkalis pada Selasa (12/01/2016).

"Apa yang disampaikan oleh Beng Sabli itu tidak memiliki dasar, menyebarkan informasi bohong ke masyarakat tentang sosok Amril Mukhminin bupati terpilih Bengkalis dan mengarah ke pencamaran nama baik. Kita juga sudah mendapatkan informasi soal siding MK sengketa pilkada Bengkalis, bahwa tidak benar hakim MK memarahi Pak Amril,"ungkap Riza Zulhelmi, Rabu (13/01/2016) menjawab spekulasi opini yang beredar soal sengketa pilkada Bengkalis.

Ditegaskan Riza yang juga sekretaris DPD KNPI Kabupaten Bengkalis tersebut, keberadaan Beng Sabli sendiri pada sidang sengketa pilkada di MK itu patut dipertanyakan juga, apakah ia memang berada disana atau hanya mengarang cerita untuk disebarluaskan ke masyarakat. Gugatan yang dilakukan pasang SNI ke MK adalah hak calon kepala daerah yang kalah pilkada, tapi diingatkan untuk tidak sampai melakukan fitnah atau penyebaran berita bohong.

"Pasangan SNI itu mau menggugat ke MK hasil pilkada Bengkalis itu hak mereka. Tapi perlu diingat, ada etika dan rambu-rambu yang juga harus dihormati selama proses sidang di MK berlangsung apapun keputusan yang dibuat majelis hakim. Tidak perlu mengada-ngada atau membuat cerita yang terkesan memfitnah,"sambung Riza lagi.

Terpisah, Pengacara pasangan AM-Mantap Iwandi SH yang dikonfirmasi mengakui kalau dirinya bersama Amril Mukhminin dan Muhammad sudah mengetahui adanya publikasi yang mendiskreditkan beliau lewat pernyataan di media massa. Menurutnya, sidang yang berlangsung di MK berjalan normative dan tidak ada unsure lain yang menyebabkan majelis hakim MK memarahi pasangan calon yang hadir, khususnya Amril Mukhminin.

Disebutnya juga bahwa dalam sidang sengketa pilkada berjalan secara prosedural dengan substansi persoalan pada gugatan yang diajukan. Apalagi kalau disebutkan dalam sidang Amril Mukhminin gelisah sehingga keluar masuk ruangan sidang,sehingga dimarahi majelis hakim adalah penryataan yang tendensius dan mengada-ngada.

"Soal sidang gugatan sengketa pilkada itu kita serahkan saja kepada majelis hakim di MK. Tidak perlu ada spekulasi opini dengan mempengaruhi kalangan masyarakat, karena masyarakat sekarang sudah cerdas dan tahu hak-hak serta tanggungjawab mereka. Kalau memang nanti ada penyebaran berita bohong, kita berencana menggugat si narasumber tersebut,"tambah Iwandi. (afd)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.