Selasa, 07 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • IMB di Pulau Reklamasi, PKB DKI: Kebijakan Gubernur Harus Konsisten

Politik

IMB di Pulau Reklamasi, PKB DKI: Kebijakan Gubernur Harus Konsisten

Sabtu, 15 Jun 2019 09:34
Detik.com
JAKARTA - Fraksi PKB menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak konsisten soal kebijakan pulau reklamasi. Ketua F-PKB DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas menyinggung usulan zonasi pulau reklamasi yang sempat diajukan Anies.

"IMB pulau reklamasi itu, seharusnya melihat kebijakan gubernur harus konsisten. Beliau kampanye hentikan reklamasi. Reklamasi juga tidak salah aturan selama prosedur dijalankan. IMB ini, padahal zonasinya belum dibahas di DPRD. Pada waktu itu sama gubernur juga ditarik, pengajuan yang lama," ucap Hasbi kepada detikcom, Jumat (14/6/2019).

Hasbi tidak mengetahui alasan ditariknya rencana peraturan soal zonasi di pulau reklamasi. Namun, dia berasumsi janji kampanye Anies menjadi alasan pencabutannya.

"Pada waktu itu, mungkin gubernur waktu itu janji, beliau kampanye kan menghentikan reklamasi. Sebenarnya (reklamasi) tidak masalah selama itu tidak keluar aturan," kata dia.

Hasbi tidak mempersoalkan penerbitan IMB jika sudah ada aturan zonasi dan pemanfaatan wilayah. Namun, kata dia, sampai saat ini aturan zonasi itu belum keluar.

"Zonasi tata ruangnya seharunya diselesaikan dulu. Zonasi tata ruang selesai, baru keluarkan izin," ucap Hasbi.

Tentang peraturan tata ruang pulau reklamasi, DPRD DKI Jakarta belum menerima Raperda mengenai pulau reklamasi dari Pemprov DKI Jakarta. Raperda itu adalah dokumen tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Sebelumnya, Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian Pulau Reklamasi. Menurutnya, apa yang dilakukannya terkait IMB sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur.

"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies, Kamis (13/6).


Sumber: detik.com
Politik
Berita Terkait
  • Selasa, 07 Jul 2026 15:28

    Mensos Gus Ipul Bekali Kepala Sekolah Rakyat, Tekankan Empati dan Integritas sebagai Fondasi

    Dalam upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta para Kepala Sekolah Rakyat menjunjung tinggi empati dan integritas.Arahan tersebut

  • Selasa, 07 Jul 2026 15:03

    BGN Dapat Wejangan KPK agar Penerima MBG Terfokus dan Tepat Sasaran

    Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang bersama dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Trenggono, melakukan audiensi dengan pimpinan KPK. Agustina mengatakan pimpinan KPK menyar

  • Selasa, 07 Jul 2026 15:00

    Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Ngaku Depresi, Sidang Ditunda

    Jakarta - Majelis hakim menunda sidang kasus korupsi jual beli gas. Sidang ditunda karena terdakwa mengalami depresi sehingga tidak bisa melanjutkan sidang.Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Ja

  • Selasa, 07 Jul 2026 14:25

    Dua Korban KM Gading 2 Ditemukan Tak Bernyawa, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

    SIAK �" Tim gabungan kembali menemukan dua korban kecelakaan KM Gading 2 yang tenggelam saat melakukan draft survey di perairan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupate

  • Selasa, 07 Jul 2026 14:23

    Syamsuar Minta Direktur Baru BSP Berani Benahi Perusahaan

    PEKANBARU-Mantan Gubernur Riau sekaligus mantan Bupati Siak, Syamsuar, berharap Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang baru dilantik, Robi Junipa, mampu membawa perusahaan daerah tersebut kembali ber

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor