Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri webinar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam acara tersebut, Burhanuddin mengatakan, Perubahan RUU Kejaksaan merupakan inisiatif dan usulan DPR. Tidak tepat jika sejumlah pihak menyatakan hal tersebut merupakan keinginan dari Kejaksaan.
"Apabila hendak mengusulkan suatu undang-undang, maka jalur pengusulannya haruslah melewati Pemerintah. Oleh karenanya, dengan telah diusulkan oleh DPR, ini dapat kita maknai jika lembaga legislatif memandang perlu segera adanya perbaikan kualitas sistem hukum yang lebih baik di Indonesia, yang lebih modern dan lebih dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat," tutur Burhanuddin dalam diskusi virtual, Rabu (28/10/2020).
Burhanuddin mengaku mendukung usulan DPR dan berharap Perubahan RUU Kejaksaan dapat menyelaraskan norma hukum terkait Kejaksaan yang tersebar di berbagai macam ketentuan.
"Kita harus melihat secara utuh, holistik, dan komprehensif terhadap tugas dan wewenang jaksa yang tidak sekedar tercantum dalam KUHAP saja, melainkan juga yang tercatum di berbagai macam aturan hukum dan asas-asas hukum yang lain, baik yang berlaku secara nasional maupun internasional," jelas dia.
Dalam memahami Perubahan RUU Kejaksaan, lanjutnya, setidaknya ada empat kesimpulan yang dapat ditemukan dalam naskah akademik. Pertama, RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak kembali ke HIR.
"RUU Perubahan ini justru cerminan hukum yang progesif karena telah mengakomodir beberapa ketentuan yang berlaku dan diakui secara universal dan internasional saat ini," kata Burhanuddin.
Tidak Ambil Kewenangan Instansi Lain