Jumat, 15 Mei 2026
  • Home
  • Politik
  • Jawaban Kemnaker soal PHK Karyawan yang Masih dalam Percobaan, Sungguh Diluar Dugaan

Ekonomi,

Jawaban Kemnaker soal PHK Karyawan yang Masih dalam Percobaan, Sungguh Diluar Dugaan

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Selasa, 08 Jul 2025 11:33
TRIBUNPEKANBARU.COM

Viral di media sosial X (Twitter) soal curhatan warganet.

Dimana, seorang  warganet yang mengaku mendadak diberhentikan dari pekerjaan di masa percobaan.

Diketahui pula Ia baru bekerja genap satu bulan.


Unggahan ini sontak memicu perdebatan sengit di kalangan netizen mengenai hak-hak pekerja dan etika perusahaan dalam periode probation.

Unggahan tersebut dimuat di akun @work***** pada Rabu (2/7/2025).

"Work! Aku di-cut di masa probation yg baru 1 bulanan. Tapi dikabarin di jam 5 sore dan jadwal aku pulang di jam 6 sore. Trs katanya di hari itu jg adalah hari terakhir aku, hanya sisa 1 jam sebelum aku berakhir. Kalo probation itu wajar gak guys? Katany aku underperform," tulisnya.

Hingga Selasa (8/7/2025) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 303.100 kali dan mendapatkan 135 komentar dari warganet.

Lantas, bolehkah perusahaan memberhentikan karyawan saat masih dalam masa percobaan (probation)?

Bolehkah PHK karyawan pada masa percobaan?

Mediator Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Arif Rachman mengatakan, perusahaan boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerja, termasuk saat masih dalam masa percobaan.

Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada alasan-alasan yang telah tertulis secara jelas dalam kontrak yang disepakati bersama sejak awal hubungan kerja dimulai.

Artinya, pengusaha atau perusahaan tidak dapat secara sepihak melakukan PHK tanpa landasan yang sah sesuai isi perjanjian tersebut.

"Prinsipnya pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan pekerja termasuk dalam masa percobaan, sepanjang alasan PHK yang digunakan tercantum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).

Pekerja berhak mendapatkan upah.Selain itu, pekerja atau karyawan yang sedang menjalani masa percobaan tetap memiliki hak-hak normatif sebagai pekerja, termasuk hak atas upah atau gaji.

Untuk itu, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar upah kepada pekerja tersebut dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak kerja.

Apabila karyawan hanya bekerja selama sebagian bulan atau kurang dari satu bulan penuh, maka pembayaran upah dilakukan secara proporsional.


Perhitungan ini mengikuti ketentuan pengupahan harian, sehingga pekerja tetap memperoleh bayaran yang adil sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalani selama masa percobaan tersebut.

"Pekerja yang bekerja termasuk dalam masa percobaan berhak atas upah dan pengusaha wajib membayarkan upah tersebut dengan besaran yang sudah disepakati dalam PKWTT," jelas Arif.

"Jika pekerja tersebut bekerja kurang dari satu bulan maka upah dibayarkan secara proporsional sesuai ketentuan pembayaran upah harian," tambahnya.***(Tribun pekanbaru.com)
Sumber: TRIBUNPEKANBARU.COM

Ekbis
Berita Terkait
  • Jumat, 15 Mei 2026 16:53

    TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Madura

    TNI AL kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan wilayah maritim dan jalur distribusi strategis nasional. Tim Second Fleet Quick Response (SFQR)

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:16

    Hantavirus Belum Ditemukan di Riau, Masyarakat Diimbau Jaga Kebersihan

    PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus hantavirus di seluruh wilayah Riau. Meski begitu, masyarakat tetap diminta meningkatkan kewa

  • Jumat, 15 Mei 2026 16:14

    267 Pedagang Pasar Subuh Dukung Relokasi Penataan Pasar Induk Tembilahan

    TEMBILAHAN-Sebanyak 267 pedagang pasar subuh menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi sementara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam rangka penataan Pasar Induk Jalan Yos S

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:47

    2 Hari Tak Terlihat, Wanita Ini Ditemukan Meninggal Membusuk di Kursi Plastik

    Jakarta-Warga Huta IV Marihat Lela Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun mendadak geger. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Sarpina Sinaga (44) ditemukan meninggal dunia di

  • Jumat, 15 Mei 2026 14:41

    Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Minyakita dan Beras SPHP Cepat Habis

    BENGKALIS-Ratusan warga Kota Bengkalis memadati Gerakan Pasar Murah (GPM) yang digelar Dinas Ketahanan Pangan (DKP) di depan kantor DKP Jalan Antara, Bengkalis, Rabu (13/5). Tingginya antusias masyara

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.