politik
KPK Diminta Buktikan Hubungan Penggusuran Kalijodo dengan Kasus Reklamasi
Kamis, 12 Mei 2016 09:26
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sufmi Dasco, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melengkapi bukti atas pengakuan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terkait kasus suap Raperda reklamasi Teluk Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Sufmi ketika dimintai tanggapan terkait pengakuan Ariesman kepada penyidik lembaga antirasuah atas memo yang didapat dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melakukan pembangunan di pulau reklamasi.
"Kita serahkan ke KPK nilai mana saja yang salah. Nah untuk itu, dari pengakuannya (Ariesman) juga harus ada pembuktian. Nah pengakuan dan pembuktian itu sudah masuk ke dalam domain KPK, agar segera dilengkapi," ujar Sufmi Dasco saat dihubungi Okezone, Kamis (12/5/2016).
Sufmi pun menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi dari pengakuannya Ariesman terhadap kontribusi pembangunan PT Agung Podomoro Land yang menyebut bahwa telah menerima memo dari Ahok untuk melakuan pembangunan.
"Saya melihat pengakuan Ariesman itu kan dituangkan dalam BAP di KPK tentunya yang bersangkutan bicara berdasarkan fakta yang ada. Nah tadi kita dengar ada memo dari Gubernur persoalan kontribusi, pembangunan sebagai kompensasi kontribusi, nah harusnya kan itu lelang tender,"jelas Sufmi.
Menurutnya, pembangunan reklamasi yang dilakukan oleh pihak swasta adalah sebuah kesalahan, karena Peraturan Daerah (Perda) belum disepakati. Namun, karena mendapat memo dari Gubernur DKI maka pembangunan jalan terus.
"Kalau menurut saya, swasta salah karena sudah membangun, tapi kan itu sudah ada memo Gubernur kan gitu, jadi ya gitulah kira-kira," tukasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diisukan melakukan transaksi mencurigakan dengan PT Agung Podomoro Land (APL) terkait angka kontribusi tambahan pengembang reklamasi.
PT APL disebut-sebut membiayai sejumlah penggusuran di Jakarta, salah satunya Kalijodo. Sebagai gantinya, Ahok akan menurunkan angka kontribusi tambahan bagi perusahaan properti besutan Ariesman Widjaja tersebut.
Tambahan kontribusi yang diajukan Pemprov DKI dalam draft Raperda terkait reklamasi yakni, sebesar 15 persen. Tepatnya, 15 persen dikali nilai jual objek pajak (NJOP) dikali lahan terjual (saleable area).
Jumlah ini ditengarai sangat besar, terlebih selain ini, pengembang juga diwajibkan menyetor kontribusi 5 persen dan kewajiban 40 sampai 50 persen berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Terkait hal ini, Ahok sudah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di KPK. Ahok menjadi saksi atas tersangka dugaan suap pembahasan dua Raperda terkait reklamasi, Mohamad Sanusi dan Ariesman Widjaja. (okezone.com)
Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok
Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader
Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol
H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau
Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).
Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem
Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon
Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon