Senin, 29 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • KPU Rohul Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih dan PPIP

KPU Rohul Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih dan PPIP

Laporan : Fahrin Waruwu
Rabu, 02 Nov 2016 19:19
Fahrin Waruwu
Ketua KPU Rohul Fahrizal saat menyampaikan sosialisasi Pemutakhiran Daftar Pemilih dan PPIP.
ROKANHULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) gelar sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (PPIP), Rabu,(2/11/16).

Sosialisasi tersebut dipimpin Ketua KPU Rohul beserta seluruh Komisioner, dihadiri oleh perwakilan Disdukcapil Rohul, Pemerintah Desa, Stake holder dan Insan Pers di aula kantor KPU Rohul,Pukul 09.00 WIB.

Dalam sosialisasi, Ketua KPU Rohul Fahrizal,ST,MT mengatakan mulai pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2017, KPU akan memakai peraturan KPU No 8 tahun 2016 tidak lagi memakai peraturan KPU No 4 tahun 2015 karena ada beberapa poin yang berubah.

"Perbedaannya dari penegasan pada pemilih, jadi saat nyoblos, domisili pemilih sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-Ktp), bagi yang belum punya E-Ktp bisa menggunakan surat keterangan (sk) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat,"katanya.

"Jadi pemilih hanya bisa memilih sesuai dengan alamat yang tertera di Ektp,"ucapnya

Fahrizal menerangkan, kedepan KPU tidak lagi menambah Daftar Pemilih Tetap (DPT), jadi bagi pemilih baru cukup menggunakan E-KTP atau menggunakan sk dari disdukcapil, paling lambat diterbitkan hingga tahun 2018.

"Mulai januari 2019, syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan KTP elektronik,"ungkapnya.

Fahrizal berharap KPU bisa bekerjasama dengan baik kepada pemerintah desa, disdukcapil dan Insan pers, agar bisa mensosialisasikan peraturan KPU No 8 tahun 2016 kepada warga berulang-ulang, sehingga warga semakin paham dalam menghadapi Pilkada kedepan.

Sementara itu, Komisioner KPU Rohul divisi sosialisasi dan pengembangan Sri Wahyudi mengutarakan tentang tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik (PPIP).

Dikatakannya, KPU akan melayani dan menyajikan Daftar Informasi Publik (DIP) secara sistematis berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga masyrakat semakin mudah dalam mengakses informasi dari KPU.(Fah)
Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 26 Nov 2025 09:37

    Dewan Kehormatan PWI Riau Minta Wartawan Tidak Terseret Kepentingan Kelompok

    Pekanbaru-Ketua Dewan Kehormatan (DKP) PWI Riau, H Zufra Irwan SE, MM mewanti-wanti wartawan untuk tidak terjebak dengan kepentingan politik tertentu atau kelompok tertu menyikapi sikap tegas yang akh

  • Selasa, 04 Nov 2025 05:26

    AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau: Intervensi DPP Dinilai Rusak Proses Konsolidasi Kader

    Pekanbaru-Angkatan Muda Satkar Ulama Indonesia (AMSI) Riau menyoroti langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang menunjuk Ahmad Doli Kurnia sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Gol

  • Senin, 27 Okt 2025 10:17

    H.Darnil Pimpin DPD Hanura Riau

    Pekanbaru-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Riau dan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-IV se-Riau, di Hotel Grand Central Pekanbaru, Sabtu (25/10/2025).

  • Kamis, 04 Sep 2025 13:45

    Sahroni Mundur dari DPR RI? Begini Kata NasDem

    Ahmad Sahroni dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR RI. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut dari kekisruhan dalam beberapa hari terakhir. Sahroni sendiri sudah dinon

  • Kamis, 04 Sep 2025 11:40

    Uya Kuya dan Eko 'Patrio' Terima Keputusan Tak Dapat Gaji

    Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kondisi terkini Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” dan Surya Utama atau Uya Kuya setelah keduanya dinon

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.