Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • KPU Rohul Nyatakan Gugatan Hafith-Nasrul Keliru

GUGATAN PILKADA DI MK

KPU Rohul Nyatakan Gugatan Hafith-Nasrul Keliru

Laporan : Fahrin Waruwu
Jumat, 15 Jan 2016 09:12
Fahrin Waruwu
Pengacara KPU Rohul Sudy Prayitno

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Rokan Hulu mempersoalkan dasar yang digunakan dalam permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Hafith Syukri dan Nasrul Hadi yang mengajukan gugatan hasil pilkada Rohul ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut KPU Rokan Hulu sebagai termohon, ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 yang dijadikan dasar bagi pemohon untuk mengajukan permohonan adalah keliru.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, termohon diwakili Sudi Prayitno menegaskan ketentuan yang digunakan Pemohon sebagai dasar permohonan tersebut merupakan  dasar bagi pengajuan permohonan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

Selain itu, Termohon menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. Sebab, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 1.364 atau 1,525%. "Selisih tersebut melebihi 1% dari ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Sudi di Ruang Sidang Panel 2, Kamis (14/1).

Termohon juga menganggap permohonan Pemohon tidak jelas karena tidak menyebut kesalahan penghitungan yang dilakukan Termohon dan tidak menyebutkan penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Dijelaskan Sudi, tidak pernah ada keberatan dari saksi masing-masing pasangan calon saat penghitungan hasil Pilkada Rokan Hulu 2015.

Kemudian, Termohon membantah dalil Pemohon mengenai praktik politik uang secara masif oleh Paslon Suparman dan Sukiman sebagai Pihak Terkait yang bekerja sama dengan pengusaha perkebunan di Kecamatan Kabun, hingga penyelenggaraan pilkada di tingkat Kecamatan Bonai Darussalam tidak netral dan memihak. "Mengenai penyelenggara yang tidak netral, tidak ada catatan keberatan dari petugas pilkada di Kecamatan Bonai Darussalam," ungkap Sudi.

Sementara, Pihak Terkait justru menuding balik anggapan Pemohon yang menyatakan Pihak Terkait banyak melakukan berbagai pelanggaran selama Pilkada berlangsung. "Pemohon malah yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sebab Pemohon merupakan pejabat yang masih aktif. Hafith Sukri sebagai Wakil Bupati aktif, sedangkan Nasrul Hadi adalah Ketua DPRD yang masih menjabat," dalih Abu Bakar Sidik kuasa hukum pihak Terkait. (fah)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.