Kasus Istri Bunuh Suami di Bagan Sinembah, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi
Laporan : Anggi Sinaga
Kamis, 10 Jan 2019 10:05
UJUNGTANJUNG- Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir
menggelar sidang Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang istri
Martha br Nababan terhadap suaminya almarhum Mangandar Tua Sialoho (41) yang
sempat menghebohkan warga Bagan Sinembah Kabupaten Rohil (juni 2018
lalu-red)
Motif terdakwa Martha Nababan nekat melakukan pembunuhan
terhadap korban karena sering cekcok dan kerap melakukan KDRT (Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, red) hingga nekat melakukan tindakan keji tersebut.
Namun diluar dugaan sebelum melakukan niat keji itu ,terdakwa
Martha Nababan sempat curhat kepada seorang lelaki Desembriadi Aruan yang
diduga selingkuhan terdakwa, bahwa dirinya akan menghabisi nyawa
suaminya.
Atas niat terdakwa ingin menghabisi nyawa suaminya
Desembriadi Aruan pun memberikan petunjuk kalau ingin membunuh suaminya harus
berhati hati dulu, Desembriadi memberikan petunjuk untuk mengatur rencana dan
alat yang digunakan untuk membunuh korban , seakan akan korban tewas karena
kecelakaan.
Dalam berkas dakwaan JPU terdakwa Martha Nababan akhirnya
mengakui bahwa dirinya yang membunuh suaminya karena alasan sering cekcok
dengan korban, hingga tega membunuh suaminya sendiri dengan memukul bagian
kepala korban dengan martil dan papan saat suaminya tidur hingga tewas
mengenaskan.
Atas kejadian itu JPU dalam kasus ini akhirnya menetapkan
tiga orang terdakwa yaitu Martha Nababan, Desemberiadi Aruan, dan Suheri selaku
teman terdakwa Desembriadi Aruan yang ikut membantu dan mengetahui rencana
tersebut .ketiga terdakwa ini dijerat dengan pasal 340 ayat (1) ke 1 jo 55 atau
pasal 338 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.dengan ancaman
penjara mati, seumur hidup atau dua puluh tahun.
Sidang yang digelar Rabu 9 Januari 2018 sekira pukul 16.00
wib dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dengan dua anggotanya Lukman
Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Sembiring SH dibantu oleh panitera pembantu Richa
Reonita Simbolon SH .sedangkan tiga terdakwa didampingi penasehat
hukumnya Daniel Pratama SH dari kantor LBH Ananda.
Pantauan Spiritriau.com sidang kali ini dihadiri dua orang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH dan Niki Junesmero SH
menghadirkan tiga orang saksi dalam perkara ini yaitu Poster
Simarmata selaku tetangga korban, Togu Sialoho adek korban dan Coky Hutabarat
selaku anggota Polsek Bagan Sinembah.
Dalam keterangan saksi Poster Simarmata dipersidangan dirinya
mengetahui kejadian itu dari Martha Nababan selaku terdakwa datang menggedor
gedor pintu rumahnya pada malam hari menjelang subuh.
" Amang amang bereng jo anak mon ditabrak mobil peak
didalan " ( Pak. Pak liat dulu anakmu tertabrak mobik di jalan " )
Ujarnya Poster Simarmata dengan bahasa logat bataknya dalam sidang.
Mendengar dan melihat korban almarhum Mangandar Tua Sialoho
yang terkapar di pinggir jalan saksi Koster Simarmata selanjutnya melaporkan
kejadian itu ke anggota Polsek Bagan Sinembah bernama Coky Hutabarat.
Saksi Coky Hutabarat juga menerangkan saat dirinya menerima
informasi itu langsung turun ke TKP. namun saat itu saksi dalam keterangannya
melihat korban yang terkapar saat itu di pinggir jalan lintas, ada rasa curiga
karena melihat kondisi korban tidak ada situasi tanda tanda kecelakaan, karena
luka pada pipi dan telinga korban serta kepala korban lukanya tidak ada tanda
tanda kecelakaan, " ujarnya.
Coky Hutabarat menjelaskan saat itu sempat memeriksa dan
melihat ada sedikit bercak darah di bantal didalan kamar korban. hingga dirinya
merasa curiga atas kejadian itu, namun akhirnya kasus ini
selanjutnya ditangani oleh pihak penyidik Polres Rokan Hilir ,"
terangnya kepada hakim.
Saksi Togu Sialoho adek kandung korban juga menerangkan, saat
itu terdakwa Martha Nababan menelepon dirinya dari nomor telepon korban yang
mengatakan abang nya tewas ditabrak mobil.
Namun saksi Togu sempat mengatakan bahwa sesudah dua hari
kejadian ayah Desemberiadi yang bekerja di usaha RAM Sawit korban sempat
meminta gaji anaknya Desenberiadi yang juga bekerja di Usaha RAM sawit korban,
alasan ayahnya karena terdakwa ingin mau pergi ke Jambi.
Dari keterangan ketiga saksi ini dalam persidangan ada
beberapa petunjuk dugaan namun tiga saksi ini menerangkan tidak ada yang
melihat langsung kejadian pembunuhan tersebut.
Diakhir keterangan Saksi Togu menjelaskan bahwa dirinya
sering dapat informasi, jika ada cekcok dengan korban, terdakwa Martha Nababan
sering kabur dari rumah dan membawa anak serta barang barang dari rumah.
Seperti emas dan kembali kerumah lagi sering pecahkan alat alat yang ada
dirumah. " terang Togu.
Usai mendengarkan tiga orang saksi,selanjutnya ketua majelis
hakim menutup sidang,dan akan melanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda
mendengarkan dua saksi lagi yang akan diajukan JPU. (asg)
Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka
Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J
BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia
BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe
Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan
PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab
65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl
Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN
PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang