Kisruh Partai Demokrat di Riau, Asri Auzar Tantang DPP untuk Jalankan Putusan Pengadilan
Admin
Rabu, 22 Jun 2022 11:00
PEKANBARU - Setelah keluarnya putusan pengadilan negeri Pekanbaru terkait kisruh Musyawarah Daerah (Musda) V partai Demokrat yang memenangkan penggugat Asri Auzar dan kawan-kawan, kini mereka menantang DPP Demokrat untuk bersikap menjalankan amar putusan pengadilan tersebut.
Meskipun ada rencana DPP Demokrat untuk menempuh kasasi di Mahkamah Agung (MA), disambut baik Asri Auzar, karena dengan demikian menurut Asri, DPP terlihat lebih ksatria.
"Saya tantang DPP Demokrat untuk menjalankan amar putusan pengadilan, silahkan ajukan kasasi, malah saya lebih senang lagi, kita akan buktikan kebenaran itu,"ujar Asri Auzar.
Sebagaimana dalam amar putusan pengadilan tersebut, membatalkan pelaksanaan Musda ke-V partai Demokrat dan seluruh hasil dari Musda.
Artinya juga saat ini tidak diakui kepengurusan DPD Demokrat saat ini, karena berdasarkan putusan pengadilan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta melanggar hukum.
"Jadi DPP jangan diam saja, silahkan jalankan putusan Pengadilan ini, meskipun ada upaya kasasi, saya minta ketegasan DPP,"ujarnya.
Saat ini diakui Asri sejumlah pengurus di DPP mulai menghubunginya memberikan support dengan sudah dimenangkannya di Pengadilan.
Begitu juga pengurus lain di daerah yang mengalami nasib yang sama, yang mengaku dizalimi DPP dalam kepengurusan di partai Demokrat.
"Ada orang DPP, teman-teman saya yang menelpon, memberikan dukungan, begitu juga di daerah,"ujarnya.
Asri Auzar sendiri mengakui, dalam waktu dekat akan menyurati seluruh KPU se-Riau mengirimkan hasil keputusan pengadilan ini.
Dengan demikian partai Demokrat di daerah akan terhambat untuk melakukan verifikasi partai sebagai peserta Pemilu yang tahapannya akan dimulai 23 Juni 2022 ini.
"Pengacara saya akan menyurati ke seluruh KPU dan Kesbangpol seluruh Riau, termasuk KPU pusat, artinya status kepengurusan DPD Demokrat di Riau saat ini tidak sah berdasarkan putusan pengadilan,"ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Agung Nugroho yang terpilih berdasarkan Musda V pada 30 November 2021 lalu, mengatakan masih ada upaya kasasi di Mahkamah Agung.
Tentunya Bidang hukum di Partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan bergerak untuk menanggapi putusan PN tersebut.
Yang jelas menurut Agung pihaknya akan menempuh upaya kasasi atas putusan tersebut.
"Tapi ini keputusan PN (Pengadilan Negeri). Masih ada upaya kasasi yang final,"ujar Agung Nugroho.
Agung juga bersama pengurus lainnya di Demokrat mengaku masih bingung dengan keputusan pengadilan tersebut, karena menurutnya Asri Auzar sudah dipecat dari partai.
"Tapi kami masih bingung karena pak Asri sudah pecat dari partai,"jelasnya.