Politik
Koalisi Sipil: Kampanye Golput Tak Langgar UU dan Tak Bisa Dipidana
Rabu, 23 Jan 2019 13:57
"Di UU Pemilu tahun 2017, tidak ada larangan untuk golput. Sebenarnya tidak ada larangan untuk kampanyekan golput," ujar mantan Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam diskusi 'Golput itu Hak, Bukan Tindak Pidana' di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
"Dengan demikian, tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekadar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana," kata Aghiffari.
Di tempat yang sama, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menilai golput merupakan salah satu ekspresi dalam demokrasi. Hal itu pun menurutnya dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Memilih tidak harus memilih tidak memilih satu atau dua. Memilih artinya bisa dengan opsi yang lain dan saya pikir opsi tidak memilih adalah pilihan. Ini bagian ekspresi," kata Arif.
Sebelumnya atau tepatnya Selasa, 15 Januari 2019, sekelompok pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa-mahasiswa dari perguruan tinggi di Jakarta mendeklarasikan diri sebagai 'Milenial Golput'. Mereka mengaku kecewa dengan dua kubu di Pilpres 2019.
Ekspor Minyak Arab Saudi Meroket Setelah Selat Hormuz Dibuka
Sejak Amerika Serikat (AS) dan Iran menyetujui perjanjian untuk membuka kembali jalur laut Selat Hormuz bulan lalu, Arab Saudi telah meningkatkan pengiriman minyaknya. Menurut laporan dari CNBC pada J
BC Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 652 iPhone Bekas Ilegal dari Malaysia
BENGKALIS â€" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil menggagalkan upaya masuknya 652 unit handphone bekas merek iPhone ilegal melalui Pelabuhan Pe
Polisi Ungkap Kasus Narkotika 500 Gram di Pangkalan Kuras Pelalawan
PELALAWAN â€" Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rab
65 Personel Polres Rokan Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
TANAHPUTIH-Sebanyak 65 personel Polres Rokan Hilir menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Rokan Hilir Periode 1 Juli 2026. Upacara berl
Taspen dan Kemenag RI Integrasikan Data Pernikahan untuk Permudah Layanan ASN
PT TASPEN (Persero) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang