Afdal Aulia
BENGKALIS-Guna meningkatkan kualitas pelayanan serta ketersediaan tenaga medis maupun alat-alat kesehatan, komisi IV DPRD Bengkalis bersama lintas komisi lainnya melakukan hearing (dengar pendapat,red) dengan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bengkalis dan Kecamatan Mandau.
Hearing yang dipimpin langsung ketua Komisi IV H.Abi Bahrun S.Si itu berlangsung pada Rabu (14/09/2016) pagi dan petang diruang rapat DPRD Bengkalis. Hearing pertama dilakukan dengan manajemen RSUD Bengkalis yang dihadiri pelaksana tugas (plt) Direktur RSUD H.Zulfan Heri bersama jajaran manajemen lainnya. Pada hearing tersebut, komisi IV bersama anggota komisi lainnya menilai kalau kinerja manajemen RSUD Bengkalis masih belum memuaskan.
Seperti diutarakan anggota Komisi IV Irmi Syakip Arsalan S.Sos yang menilai kalau manajemen RSUD Bengkalis harus meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bahkan disebutnya, ada kesan setengah hati dalam pelayanan RSUD Bengkalis kepada masyarakat, termasuk masih adanya kekurangan tenaga dokter spesialis serta peralatan kesehatan.
"Kami menilai kinerja manajemen RSUD Bengkalis belum mengalami peningkatan. Pelayanan kepada masyarakat masih harus ditingkatkan, termasuk mendatangkan tenaga-tenaga dokter spesialis yang masih kosong dan penambahan alat kesehatan. Intinya kami menilai kinerja manajemen RSUD Bengkalis masih belum memuaskan,"ujar Irmi Syakip, politisi PKB tersebut.
Disambung Irmi Syakip, status RSUD Bengkalis sendiri harus segera berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), untuk mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan manajemen serta terbebas intervensi. "Perbaikan kinerja manajemen RSUD Bengkalis mutlak dilakukan, karena persoalan rendahnya kualitas pelayanan datang langsung dari maasyarakat yang berobat kesana,"pungkas Irmi Syakip.
Direktur RSUD Bengkalis Zulfan Heri berjanji akan melakukan pembenahasan serius terhadap keluhan-keluhan serta persoalan-persoalan yang sering terjadi. Diakuinya kekurangan di RSUD Bengkalis masih ditemukan, termasuk kekurangan tenaga dokter spesialis serta alat kesehatan.
"Kita akan upayakan supaya pelayanan lebih baik lagi, termasuk merekrut tenaga dokter yang kosong dan pengadaan alat kesehatan yang masih kurang, tentunya dengan dukungan dari DPRD Bengkalis juga,"jawab Zulfan Heri.
Pada siang sampai petang, Komisi IV kembali melaksanakan hearing dengan manajemen RSUD Mandau, yang dihadiri direktur RSUD dr.Ersan Saputera serta tiga kepala bidang di RSUD Mandau. Sayangnya pada hearing dengan manajemen RSUD Mandau hanya diikuti dua anggota Komisi IV yaitu Abi Bahrun selaku ketua komisi dan Irmi Syakip Arsalan, tidak ada anggota komisi IV lainnya.
Dihadapan manajemen RSUD Mandau, Abi Bahrun mempertanyakan sejumlah masalah di RSUD yang sudah berbentuk BLUD tersebut. Ada tiga hal yang disorot, yaitu ketersediaan kantong darah, pungutan kepada pasien sebesar Rp 75 ribu oleh manajemen RSUD Mandau untuk pemeriksaan jantung menggunakan EKG dan terlalu cepatnya penutupan pendaftaran untuk dokter penyakit dalam (eternis).
"Saya mendapatkan cukup banyak keluhan dari masyarakat yang berobat ke RSUD Mandau, mulai dari kantong darah yang tidak tersedia, saat pasien membutuhkan tambahan darah. Kemudian adanya pungutan Rp 75 ribu terhadap pasien yang memeriksa jantung menggunakan EKG dan pendaftaran dokter penyakit dalam jam 9 pagi sudah ditutup,"tanya Abi Bahrun.
Menanggapi hal tersebut, direktur RSUD Mandau Ersan Saputera mengakui kalau soal ketersediaan darah memang cukup problematik, karena Palang Merah Indonesia (PMI) di Mandau kurang pro aktif. Namun pihak RSUD Mandau dalam memenuhi ketersediaan darah bekerjsama dengan berbagai pihak, diantaranya Polsek dan Koramil Mandau serta PSMTI Mandau.
"Soal pungutan pemeriksaan jantung menggunakan EKG memang sudah diatur dalam Perda harus bayar, karena BPJS tiak menanggung hal tersebut, tapi masyarakat dapat menggunakan Jamkesmasda. Soal cepatnya penutupan pendaftaran dokter penyakit dalam tidak lain disebabkan seringnya membludak pasien penyakit dalam, sementara dokter yang ada 4 orang dan mereka tidak boleh melayani lebih dari 30 orang perhari, sementara masyarakat yang mendaftar sampai 200-an orang setiap harinya,"papar Ersan.(afd)
Politik