Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • MK Putuskan AM-Mantap Sah Memenangi Pilkada Bengkalis

Gugatan SNI Ditolak

MK Putuskan AM-Mantap Sah Memenangi Pilkada Bengkalis

Laporan : Afdal Aulia
Selasa, 26 Jan 2016 16:46
ilustrasi sidang MK
BENGKALIS-Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya memutuskan pasangan Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap) dinyatakan sah sebagai pemenang pilkada serentak Kabupaten Bengkalis tahun 2015 lalu. Putusan MK itu dibacakan langsung ketua MK Arief Hidayat, Selasa (26/01/'2016) sekira pukul 14.30 WIB di ruang sidang MK.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada ketua tim kuasa hukum AM-Mantap Iwandi SH, ia membenarkan kalau MK menolak permohonan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI) terkait klaim sengketa Pilkada Bengkalis. Hakim MK menyatakan bahwa gugatan pemohon pasangan SNI tidak termuat dalam pasal 158 Undang-Undang Pilkada, dimana hakim menyatakan gugatan pemohan tidak memenuhi spesifikasi dan klasifikasi sengketa pilkada.

"Hakim MK yang dipimpin langsung ketua Arief Hidayat resmi memutuskan bahwa AM-Mantap merupakan pemenang sah Pilkada Bengkalis tanggal 09 Desember 2015 lalu. Hakim menolak gugatan pemohon SNI terhadap tuduhan sengketa dan pelanggaran pilkada yang dialamatkan mereka,"tegas Iwandi via seluler.

Kemudian ujarnya, dalam sidang pembacaan putusan MK tersebut, tim kuasa hukum AM-Mantap yang dipimpin Iwandi dengan anggota Patar Pangasian, Marnalom Hutahaen, Robin Hutagalung, Herbert Abraham, Adi Murti dan Asep Ruhiyat. Selain itu juga hadir Amril Mukhminin dan Muhammad bersama dengan puluhan pendukung mereka dari tim pemenangan dan relawan AM-Mantap.

Sementara itu sambung Iwandi, pasangan pemohon SNI malahan tidak hadir pada sidang pembacaan amar putusan oleh MK tersebut. Mereka tidak menghormati lembaga resmi negara, sehingga substansi persoalan atau gugatan yang disampaikan tidak perlu dilanjutkan oleh MK. Apalagi gugatan pemohon SNI tidak memenuhi legal standing dari aspek perundang-undangan.

"MK hanya akan mlanjutkan persidangan apabila sengketa pilkada dengan selisih suara 1 sampai 2 persen dihitung dari jumlah penduduk daerah pemilihan. Sementara itu Pilkada Bengkalis, selisih suara antara AM-Mantap dengan SNI mencapai 40 persen, sehingga MK memutuskan AM-Mantap sah memenangi pilkada Bengkalis,"ungkap Iwandi.

Sekretaris Tim Koalisi AM-Mantap Irmi Syakip Arsalan menambahkan soal keputusan MK, dia mmengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkalis untuk menghormati keputusan MK. Karena keputusan MK bersifat mengikat dan permanent untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak untuk disiapkan pelantikan.

Disebutkan pria yang juga anggota DPRD Bengkalis ini, ditolaknya gugatan SNI di sidang MK bukan hanya semata milik tim pendukung AM-Mantap, tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis. Apapun putusan MK harus dihormati semua pihak, karena MK adalah lembaga berwenang memutuskan sidang sengketa pilkada.

"Mari kita dukung bersama keputusan MK tersebut. Tidak ada yang kalah dan menang, karena gugatan yang diajukan adalah sebuah dinamika dalam proses berdemokrasi di Indonesia. Tentu saja proses tersebut harus pakai etika dan aturan main, termasuk menghormati putusan MK,"ajak Irmi Syakip.(afd)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.