Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • MK Tolak Gugatan Suhartono-Syahrul, Syamsuar - Alfedri Pemenang Pilkada Siak

Politik

MK Tolak Gugatan Suhartono-Syahrul, Syamsuar - Alfedri Pemenang Pilkada Siak

Laporan : Sahril Ramadhana/Zulfahmi
Senin, 18 Jan 2016 20:47
net
Ilustrasi
SIAK - Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang berlangsung pada Hari Senin tanggal 18 Januari 2016. Mahkamah Konstitusi RI telah memutuskan menolak gugatan Pasangan H Suhartono SH dan H Syahrul SIp,MSi terhadap temuan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Siak periode 2016-2021 yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 kemarin.

Demikian perihal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemenang Pasangan Syamuar-Alfedri (SUARA) Indra Gunawan SE, Senin (18/1/2016) lewat SMSnya.

Kata Indra, Alhamdulillah pada hari ini tanggal 18 Januari 2015, Mahkamah Konstitusi RI, telah memutuskan menolak gugatan H Suhartono - H.Syahrul, dan menyatakan bahwa H Syamsuar - H Alfedri sebagai Bupati dan Wakil bupati Siak periode 2016-2021.

"Mari lanjutkan pembangunan kabupaten Siak," terangnya.

Kata Indra, sidang Gugatan perselisihan Pilkada kabupaten Siak yang diajukan oleh pasangan H.Suhartono-H.Syahrul nomor urut 2 terhadap pasangan nomor urut 1 H.Syamsuar dan H Alfedri kepada Mahkamah Konstitusi akhirnya Mahkamah Konstitusi menolak tuntutan pasangan nomor urut 2 dan mengabulkan nomor urut 1 menjadi pemenang dalam pilkada 9 Desember 2015 yang dibacakan langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang MK Senin 28/1.

Yang menyatakan menerima eksepsi termohon (KPU  Siak) dan pihak terkait (paslon nomor urut 1) pada tangan H Syamsuar Alfedri serta menetapkan permohonan/gugatan pemohon ( paslon nomor urut 2), tidak dapat diterima. Hadir dalam sidang gugatan MK pasangan nomor urut 1 Drs H Alfedri Msi ketua tim pemenangan Indra Gunawan SE, dan pasangan nomor urut 2 H Suhartono, ketua KPU Siak H Agusalim, dan anggota.

Selesai sudah terhadap gugatan perselisihan pilkada Kabupaten Siak 9 Desember 2015 lalu, dengan putusan MK perselisihan Pilkada kabupaten Siak telah selesai.

Sementara itu, Ketua KPUD Siak H.Agus Salim,SH saat dikonfirmasi menyatakan benar, gugatan pasangan H.Suhartono dan H.Syahrul di tolak oleh MK, saat ini selesai sudah sudah gugatan Pilkada yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2 H.Suhartono,SH dan H.Syahrul,S.Ip M.Si.Kata Agus Salim, melalui telfon selulernya yang sedang berada di Jakarta. (ril/zul)

Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.