Sabtu, 04 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang, Beda dengan PKI

Mahfud MD: Masyumi Bukan Partai Terlarang, Beda dengan PKI

Admin
Senin, 09 Nov 2020 11:24
merdeka.com

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi agenda deklarasi berdirinya kembali, Partai Masyumi. Menurut dia, hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum di Indonesia.

"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya, Senin (8/11).

Mahfud menilai, dibolehkannya deklarasi pendirian kembali partai itu dikarenakan Masyumi bukan partai terlarang, seperti PKI. Karena diketahui, Masyumi hanya dibubarkan statusnya sebagai partai oleh Soekaro.

"Masyumi bukan partai terlarang melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno. Beda dengan PKI yang jelas terlarang," ungkap Mahfud.

Mahfud menyatakan, sebagai partai yang ada di kancag perpolitikan Indonesia, Masyumi tentu harus ikut dan lolos prasyaratnya. Hal ini dilakukan, jika partai tersebut ingin berdiri legal dan bisa ikut kontestasi dalam Pemilu.

"Bagi Masyumi yang penting memenuhi syarat dan verifikasi faktual," tutup Mahfud.

Diketahui, deklarasi Masyumi ditandai dengan semangat reborn. Menurut sang deklarator, Cholil Ridwan, berdirinya akan menandai kembali sebuah partai politik yang bernafaskan Islam di Indonesia

"Masyumi akan membawa jihad ajaran dan hukum Islam agar bisa seiring dengan Indonesia," kata Cholil saat memimpin prosesi sakral tersebut yang dibacakan di Aula Masjid Furqon, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, dan disiarkan daring, Sabtu 7 November 2020.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor