Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • NasDem Pastikan Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

NasDem Pastikan Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

Admin
Senin, 01 Agu 2022 11:13
merdeka.com

Wakil Sekjen NasDem Dedy Ramanta menegaskan, pihaknya telah memenuhi persyaratan melalui Sipol. Salah satunya memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di tingkat pusat hingga kabupaten/kota.

Aturan syarat itu terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk menjadi peserta Pemilu mensyaratkan keterwakilan 30 persen wajib dan harus terpenuhi di setiap tingkatan kepengurusan.

Dedy mengatakan, NasDem peduli keterwakilan perempuan, salah satunya telah diterjemahkan dalam peraturan penyusunan kepengurusan bahwa keterwakilan perempuan dalam semua tingkatan sekurang-kurangnya tingkatan cabang atau kecamatan itu harus terisi 30% perempuan.

"Sehingga kami tidak khawatir dan dipastikan itu tidak kekurangan keterwakilan perempuan itu tidak terjadi di NasDem. Data sudah kita cek kemarin sudah kita lihat dalam sistem ini secara umum kita rata-rata sudah di atas angka 30%," ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8).

NasDem juga sudah menyelesaikan presentase syarat-syarat yang harus diisi di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Dari profil sudah 100% kepengurusan dari 34 provinsi kita sudah 100%, 514 kabupaten dan kota 100% dan 7.266 kecamatan atau distrik kalau di Papua juga sudah 100%," papar Dedy.

Maka itu NasDem optimis memenuhi syarat mendaftar ke KPU. Sehingga dukungan sistem informasi di dalam NasDem menjadi cerminan sebagai partai politik modern.

"Partai kita slogannya kan partai yang modern jadi dibuka tanggal pertama kita juga siap di hari pertama. Meskipun persiapan waktu dalam proses pengisian data itu pendek secara umum ya tapi dengan dukungan sistem informasi yang baik dan sumber daya yang cukup NasDem memastikan bahwa pada tanggal 1 mendaftar," terangnya.

Karena sudah memenuhi pendaftaran di Sipol, Ketua Umum NasDem memberikan arahan untuk mendaftarkan partai menjadi peserta pemilu pada 1 Agustus.

"Atas progres itu, dan adanya arahan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh, kami mendaftarkan Partai NasDem menjadi peserta Pemilu 2024 pada hari ini, 1 Agustus 2022," ungkap Dedy.

Dalam proses pendaftaran ke KPU akan dihadiri oleh sejumlah pengurus teras NasDem diantaranya Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad H Ali, Sekjend Partai NasDem, Johnny G Plate, Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu DPP NasDem, Prananda Surya Paloh dan sederet Wakil Sekjend DPP NasDem.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.