PAN Usul Penjabat Isi 101 Kepala Daerah Bukan dari TNI-Polri
Admin
Selasa, 04 Jan 2022 15:15
101 kursi kepala daerah, di antaranya tujuh gubernur akan mengalami kekosongan jabatan di tahun 2022. Ini merupakan konsekuensi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Sehingga kekosongan jabatan itu harus diisi oleh penjabat gubernur atau pejabat bupati/walikota hingga tahun pemilu.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri jangan mengangkat penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota itu dari unsur TNI-Polri.
"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam," katanya saat dihubungi, Selasa (4/1).
Kemendagri diminta mengisi kekosongan sementara itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 ayat (10) dijelaskan penjabat gubernur yang mengisi kekosongan jabatan gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara pada ayat (11) dijelaskan untuk mengisi kekosongan bupati/walikota diangkat penjabat bupati/walikota dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Guspardi meminta, kekosongan itu harus diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). Kursi gubernur bisa diisi oleh pejabat setingkat Dirjen di Kemendagri. Atau bila kekurangan bisa mengambil Dirjen dari kementerian lain.
"Caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari Dirjen," jelas politikus PAN ini.
Dia menolak TNI-Polri mengisi penjabat kepala daerah karena sebuah jabatan politis. Amanat reformasi memisahkan TNI-Polri dari jabatan politis.
"Bagaimana jabatan politis tidak lagi diisi TNI-Polri tetapi oleh sipil, jadi civil society. Apalagi kita akan menghadapi Pilpres Pileg, Pilkada," ujarnya.
Diberitakan, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.
UU Pilkada menegaskan, gelaran Pilkada tahun 2022 dan 2023 diundur ke tahun 2024. Selesai lima tahun atau belum lima tahun masa tugas kepala daerah tersebut.
Terdapat 101 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Rinciannya, 7 gubernur, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya.
Kemudian, ada 76 bupati dan 18 walikota yang juga habis masa jabatannya tahun ini.