Politik
PDIP Setuju Ahok soal Pergub Tak Bisa Jadi Dasar IMB di Pulau Reklamasi
Kamis, 20 Jun 2019 09:13
"Kan saya sejak awal bilang begitu. Pergub (nomor 206) tahun 2016 tidak bisa jadi alasan hukum, yang bisa dijadikan (landasan) itu Perda. Kenapa dikeluarkan IMB tidak dikejar dulu selesaikan pembahasan dua raperda itu," ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, Rabu (19/6/2019).
"Ketika bicara dua Raperda, bicara kontribusi, Pergub tidak ada kontribusi. Kalau Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) dulu sebut reklamasi buat siapa? Raperda menjawab itu. Karena ada kontribusi tambahan, yang kontribusi tambahan bisa dilakukan untuk revitalisasi kawasan pantura," ucap Gembong.
Fraksi PDIP merasa aneh saat Pemprov menyebut Raperda RZWP3K tidak membahas reklamasi dan RTKS Pantura tidak lagi dibahas. Gembong menyebut Pemprov salah karena menghilangkan reklamasi dalam pembahasan raperda.
"Tambah blunder lagi. Kan gini, pertanyaan sederhana, itu tanah timbul dari Tuhan atau ditimbun oleh manusia. Kan oleh manusia, hasil reklamasi. Kalau tidak ada Raperda tata ruang, kontribusi tambahan nggak ada. Persoalan di situ. Kontribusi tambahan 15 persen. Saat Perda tata ruang tidak dibahas yang dibahas hanya zonasi, dan menyerahkan kepada RTRW berarti menghilangkan kontribusi tambahan itu," ujar Gembong.
Anies telah menjelaskan alasan Pemprov DKI menerbitkan IMB pada Pulau Reklamasi yang sudah ada. Salah satunya adalah Pergub 206/2016 yang dia sebut dibuat karena, menurut Anies, ada celah berdasarkan PP 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
"Ada Peraturan Pemerintah no 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara. Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," ujar Anies dalam keterangan tertulis berupa tanya jawab soal penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.
Anies juga telah menyebut alasannya tidak membongkar bangunan yang telah berdiri di Pulau Reklamasi. Dia pun telah memberi penjelasan mengapa tidak mencabut Pergub itu. Pejelasan lengkap Anies bisa dilihat pada berita berikut:
"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," kata Ahok melalui pesan singkat, Rabu (19/6/2019).
Ahok mengatakan Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara diterapkan untuk warga yang sudah membeli rumah di pulau reklamasi. Dia heran Pergub yang diterbitkannya dijadikan dasar hukum oleh Anies untuk menerbitkan semua IMB bangunan di pulau reklamasi.
Mensos Gus Ipul Bekali Kepala Sekolah Rakyat, Tekankan Empati dan Integritas sebagai Fondasi
Dalam upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta para Kepala Sekolah Rakyat menjunjung tinggi empati dan integritas.Arahan tersebut
BGN Dapat Wejangan KPK agar Penerima MBG Terfokus dan Tepat Sasaran
Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang bersama dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Trenggono, melakukan audiensi dengan pimpinan KPK. Agustina mengatakan pimpinan KPK menyar
Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Ngaku Depresi, Sidang Ditunda
Jakarta - Majelis hakim menunda sidang kasus korupsi jual beli gas. Sidang ditunda karena terdakwa mengalami depresi sehingga tidak bisa melanjutkan sidang.Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Ja
Dua Korban KM Gading 2 Ditemukan Tak Bernyawa, Satu Orang Masih Dalam Pencarian
SIAK �" Tim gabungan kembali menemukan dua korban kecelakaan KM Gading 2 yang tenggelam saat melakukan draft survey di perairan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupate
Syamsuar Minta Direktur Baru BSP Berani Benahi Perusahaan
PEKANBARU-Mantan Gubernur Riau sekaligus mantan Bupati Siak, Syamsuar, berharap Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang baru dilantik, Robi Junipa, mampu membawa perusahaan daerah tersebut kembali ber