Rabu, 24 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Minta Diturunkan Jadi 7-9 Persen

PKS Gugat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke MK, Minta Diturunkan Jadi 7-9 Persen

Admin
Rabu, 06 Jul 2022 15:58
merdeka.com

Aturan batasan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden (capres) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini gugatan datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merasa dirugikan atas aturan tersebut.

Dalam gugatan yang telah resmi didaftarkan ke MK dengan nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Dengan secara spesifik PKS turut mempersoalkan melalui judicial review terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold.

"Terkait presidential threshold, dalam permohonan ini ada dua pemohonan yaitu permohonan pertama DPP PKS, dan pemohon kedua doktor Salim Segaf Al Jufri (Ketua Majelis Syuro PKS)," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Adapun Syaikhu menyampaikan beberapa alasan melayangkan gugatan, pertama PKS banyak menerima masukan dari rakyat untuk menginginkan adanya perubahan angka 20% yang menjadi syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan presidential threshold 20 persen," tuturnya.

Menurutnya, dengan penurunan angka ambang batas tersebut. Ke depan bisa
memperkuat sistem demokrasi, termasuk membuka peluang lebih banyak capres dan cawapres yang bisa diusung pada pilpres 2024 nanti.

Pasalnya, dengan semakin banyaknya pasangan capres dan cawapres yang maju. Hal itu dipercaya Syaikhu bisa mengurangi efek polarisasi di tengah masyarakat, karena kandidat yang akan bertanding akan lebih banyak.

"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen," tuturnya

Minta Ambang Batas Jadi 7-9%

Adapun dari hasil kajian tim hukum PKS, kata Syaikhu, berdasarkan 30 permohonan judicial review yang telah dilayangkan sebelumnya ke MK. Telah banyak yang gagal untuk mengubah abang batas 20% sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017.

"Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa angka presidential threshold ini sebagai open legal policy, pembentuk Undang-undang. PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertakan dengan landasan, rasional proporsional agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," bebernya.

Setelah mencermati seluruh putusan MK berkaitan judicial review sebelumnya sebagaimana putusan MK nomor, 74/PUU-XVIII/2020, sebagai pihak yang layak melayangkan gugatan. Maka dia meminta angka yang pas untuk ambang batas yakni 7-9%.

"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen Kursi DPR. Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS," tuturnya.

"Oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 Undang-undang Pemilu demikian," tambahnya.

Sumber: merdeka.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.