Jumat, 26 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • PKS Ungkap Usul Gubernur Lemhannas Lagu Lama, Didendangkan Lagi Sebelum Jadi Dubes

PKS Ungkap Usul Gubernur Lemhannas Lagu Lama, Didendangkan Lagi Sebelum Jadi Dubes

Admin
Senin, 03 Jan 2022 16:06
SINDOnews.com
JAKARTA - Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ) Letjen Agus Widjojo agar Polri bernaung di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri direspons datar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Menurut dia, format dan posisi Polri sekarang sudah mendekati ideal sebagaimana amanah reformasi yang ditindaklanjuti ketetapan MPR terkait pemisahan TNI/Polri. Nasir berpendapat bahwa posisi Polri saat ini sudah mendekati ideal, asal diimbangi dengan pengawasan yang profesional dan proporsional dari presiden selaku atasan Kapolri dan juga parlemen yang mengawasi kebijakan-kebijakan Polri.

Selama ini, kata Nasir, sudah ada grand strategy Polri. Sejak era Jenderal Tito Karnavian, Polri sudah punya tagline yang kemudian diikuti oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dia meyakini, usulan Agus sudah diterjemahkan dalam reformasi kepolisian. Seperti diketahui reformasi kepolisian meliputi struktural, instrumental, dan kultural. “Meksipun memang reformasi kultural belum sepenuhnya seperti yang diharapkan, meskipun juga reformasi struktural, reformasi instrumental masih on going process mencari bentuknya yang ideal,” ujar Nasir saat dihubungi wartawan, Senin (3/1/2022).

Karena itu Nasir menyatakan kurang sependapat Agus. Meskipun begitu, apa diusulkan Agus tersebut harus menjadi pemikiran bersama yang diikuti dengan kajian komprehensif. “Apa yang disampaikan Pak Agus bukan sesuatu yang baru. Ini kan dalam tanda kutip lagu lama yang didendangkan kembali dan tentu saja kita harapkan semua pihak bisa mencermati lah lagu lama ini. Ini lagu lama yang didendangkan kembali menjelang beliau meninggalkan Indonesia menjadi duta besar Indonesia di Filipina,” ungkap Nasir.

Sumber: SINDOnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.