Senin, 01 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • PSU Pilkada Rohul, Ada Jagoan Ustadz Abdul Somad, KPU Rohul Tetapkan 3.706 Pemilih di Tambusai Utara

PSU Pilkada Rohul, Ada Jagoan Ustadz Abdul Somad, KPU Rohul Tetapkan 3.706 Pemilih di Tambusai Utara

Admin
Kamis, 15 Apr 2021 09:39
pekanbaru.tribunnews.com

PASIRPANGARAIAN - Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Rohul akan menyajikan pertarungan pasangan calon Kepala Daerah Jagoan Ustadz Abdul Somad dan pasangan calon kepala daerah petahana .

Jagoan Ustadz Abdul Somad yang bertarung pada PSU Pilkada Rohul adalah Hafit Syukri-Erizal dan akan bersaing pasangan petahana yakni Sukiman-Indra Gunawan .

KPU Rohul sudah menetapkan 3.706 PEMILIH di Tambusai Utara yang merupakan daerah yang ditetapkan dilaksanakan PSU Pilkada Rohul dan jumlah suara itu yang akan diperebutkan Jagoan Ustadz Abdul Somad dan pasangan calon kepala daerah petahana .

Sebanyak 3.706 PEMILIH ditetapkan oleh KPU Rohul sebagai PEMILIH yang berhak menyalurkan hak pilihnua pada PSU di 25 TPS di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. 

Jumlah PEMILIH tersebut merupakan merupakan hasil Pencermatan Daftar PEMILIH Tetap (DPT), Daftar PEMILIH Tambahan (DPTb) dan Daftar PEMILIH Pindahan (DPPh) pada pelaksanaan Pilkada Serentak Rokan Hulu.

"Kita sudah Plenokan pada Sabtu lalu.

Hasilnya sudah dituangkan dalam SK KPU Nomor 41/ PL.02.1-Kpt/1406/KPU-Kab/ IV/2021 Tentang Penetapan Daftar PEMILIH Hasil Pencermatan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam PEMILIHan Bupati Dan Wakil Bupati Rohul Tahun 2020," kata Ketua KPU Rohul Elfendri. 

Dilanjutkannya, pencermatan DPT dilakukan dengan tujuan memastikan keberadaan PEMILIH di 25 TPS PSU agar dapat menggunakan hak pilihnya. 

Dalam pelaksanaan PSU nanti, DPTditetapkan dan tidak berubah dari DPT pada saat pelaksanaan Pilkada sebelumnya pada 9 Desember tahun lalu sebanyak 3.580 PEMILIH

"Untuk kategori PEMILIH ditemukan sekitar 73 PEMILIH.

Jika DPPh adalah pindahan dari TPS lain diluar 25 TPS PSU, maka akan difasilitasi dengan Form A.5 dengan status pindah memilih," jelasnya. 

"Jika PEMILIH pindahan teraebut DPT awalnya masih masuk 25 TPS PSU maka akan kita sarankan untuk kembali ke TPS tempat DPT asalnya," tambahnya. 

Dia menghimbau, agar masing-masing PEMILIH dapat menggunakan hak suaranya dengan baik demi kelancaran proses PSU di Tambusai Utara tersebut. 

"Kita berharap, agar setiap PEMILIH dapat menyalurkan suaranya dengan baik demi kelancaran proses PSU nanti," tutupnya.


Sumber: pekanbaru.tribunnews.com

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.