Kamis, 26 Mar 2026
Politik
Pasca Dipecat Gerindra, Bupati Kuansing Terbitkan Aturan Soal Bantuan Parpol
PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 30 Jul 2025 13:38
cakaplah.com
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Suhardiman Amby mengeluarkan aturan terbaru mengenai bantuan keuangan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kuansing periode 2024-2029.
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing nomor 29 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 10 tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Partai Politik di Kabupaten Kuantan Singingi, tertanggal 7 Juli 2025 yang ditandatangi Bupati Kuansing H Suhardiman Amby lengkap dengan stempelnya, dengan lambang Burung Garuda.
Dalam Perbup tersebut memutuskan, sebagaimana tertulis dalam pasal 7 ayat 1 berbunyi, pengurus partai politik daerah mengajukam surat permohonan bantuan keuangan partai politik (Parpol) kepada Bupati. Ayat 2 berbunyi, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya.
Dalam pasal 3 berbunyi, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menggunakan kop surat dan cap stempel parpol serta melampirkan dua rangka kelengkapan administrasi, berupa, pada poin a, berupa surat keputusan DPP parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPD/DPC parpol daerah atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP parpil atau sebutan lainnya sesuai AD/ART masing-masing parpol.
Pada poin b, terhadap perubahan kepengurusan partai politik tingkat daerah kabupaten, melampirkan berita acara serah terima kepengurusan partai yang lama dan yang baru, yang ditandatangani oleh ketua ketua parpol yang lama dan yang baru, yang sesuai dengan surat keputusan DPP parpol.
Dan aturan lainnya yang diatur hingga poin j pada aturan tersebut. Dan dilanjutkan dengan ayat 4 dari pasal 7 yang berbunyi, bahwa surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tembusannya disampaikan kepada Ketua KPUD dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dengan terbitnya Perbup soal bantuan keuangan parpol ini, sebagaimana tertulis dalam pasal 7 ayat 2 poin b, dinilai poin perubahannya itu yang dinilai aneh. Dan berpotensi menimbulkan konflik di daerah. Apalagi, partai-partai yang baru saja ada pergantian pimpinan. Seperti halnya Partai Gerindra.
Diketahui, pergantian Ketua dan Sekretaris parpol di Kuansing yang terjadi baru-baru ini adalah Ketua DPC Gerindra Kuansing. Dari Suhardiman Amby yang juga Bupati Kuansing kepada Reky Fitro. Hingga saat ini, sesuai SK DPP yang diterbitkan langsung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menunjuk Reky Fitro sebagai Ketua DPC Gerindra Kuansing hingga sekarang.
Penambahan aturan pada poin b diatas, menimbulkan ada indikasi sebagai upaya untuk menjegal Gerindra Kuansing dibawah kepemimpinan Reky Fitro untuk mendapatkan bantuan keuangan parpol di tahun 2025 ini. Apalagai yang menandatangani Perbup adalah Bupati Suhardiman Amby, yang merupakan pecatan dari Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto.
Lantas, apa ini upaya Bupati Kuansing untuk menjegal Gerindra agar tidak bisa mendapatkan bantuan keuangan parpol ini?
"Terhadap perubahan kepengurusan partai politik tingkat daerah kabupaten, melampirkan berita acara serah terima kepengurusan partai yang lama dan yang baru, yang ditandatangani oleh ketua parpol yang lama dan yang baru, yang sesuai dengan surat keputusan DPP parpol," demikian ucap Bupati Kuansing dalam Perbup tersebut.
Sehelumnya, Bupati Kuansing juga menerbitkan Perbup yang mengatur larangan sponsor pacu jalur yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Pemerhati Sosial, Rahmad Dani SSn berharap agar Bupati Kuansing lebih bijak dalam menerbitkan aturan, bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan saja. Seperti halnya dengan Perbup soal pacu jalur yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena menurutnya, momentumnya tidak tepat.
"Jadi, kami mengingatian. Perhatikan mana lebih besar manfaat dari mudoratnya. Kita semua tahu bagaimana situasi di masyarakat, kebijakan ini terlalu dipaksakan. Jadi, wajar banyak yang tidak terima. Karena ini instan semua," ujarnya.
Rahmad tidak merasa kebijakan itu tidak juga tidak terlalu buruk dari segi menjaga dan merawat budaya pacu jalur dengan cara tidak menyebutkan nama sponsor. Hanya di jalur, kostum dan pendayung.
"Tapi kanapa sampai saat ini sangat banyak sekali penggiringan opini baru dibuat aturannya," ujar Rahmad Dani yang terbuka atas keberagaman baik suku, kelompok ataupun golongan tertentu.***(Cakaplah.com)
Sumber: cakaplah.com
komentar Pembaca