Perlawanan Eks Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar ke AHY Berlanjut, Minta Hal Ini pada KPU RI
Admin
Senin, 01 Agu 2022 16:28
PEKANBARU - Eks Ketua DPD Partai Demokrat Riau Asri Auzar tetap melakukan perlawanan kepada Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Di saat sedang dilakukan pendaftaran dan verifikasi partai, Asri cs meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berdiri tegak lurus.
Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Asri Auzar cs menang dan saat ini kubu AHY sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, soal kepengurusan Demokrat Riau.
Untuk itu, pihak Asri Auzar dalam waktu dekat juga akan mendatangi KPU RI dan Bawaslu, menyampaikan tentang hasil putusan pengadilan yang menyatakan kepengurusan Demokrat Riau sedang di tingkat kasasi.
"Kita minta KPU tegak lurus jalankan UU itu dengan baik. Maka untuk proses verifikasi parpol, kami minta untuk Riau jangan diterima satupun, karena masih berproses di kasasi,"ujar Kamaruzzaman mewakili kubu Asri Auzar.
Mereka berpedoman pada putusan pengadilan tersebut, karena belum ada putusan yang mengikat setelah diajukan kasasi, maka status kepengurusan DPD Demokrat Riau status quo.
"Kami hanya minta KPU harus tegak lurus, kami hormati AHY yang saat ini menjalani kasasi. Artinya KPU tidak boleh menerima satupun dari dua kubu sebelum inkrah,"jelas Kamaruzzaman.
Karena menurut Kamaruzzaman, sesuai hasil Pengadilan Negeri Pekanbaru, maka KPU tidak bisa akomodir data semua yang berasal dari Riau.
"Seharusnya AHY harus bersikap dan jangan pura-pura tidak tahu. Harus tahu hukum. Tata cara mendaftarkan partainya ke KPU,"jelas Kamaruzzaman.
Sebelumnya, Kuasa Hukum DPP Demokrat Mehbob menjelaskan sejak didaftarkannya kasasi oleh DPP ke MA, maka secara otomatis putusan PN Pekanbaru belum inkrah sampai adanya putusan berikutnya.
Selain itu, Mehbob juga menjelaskan 4 poin yang dikabulkan oleh PN Pekanbaru, sangat berbeda dengan apa yang disampaikan Asri Auzar kepada beberapa media.
Kata dia, pertama PN Pekanbaru membatalkan surat keputusan No.145 tentang penetapan jadwal musyawarah daerah (musda).
Kemudian PN Pekanbaru menganggap tidak sah surat instruksi No.45 yang dikeluarkan BPOKK DPP PD tentang penetapan Musda.
"Yang ketiga, PN Pekanbaru memerintahkan untuk menggelar Musda ulang sesuai dengan AD-ART. Kemudian mengatakan kepengurusan 2017-2022 sah,” ungkap Mehbob.
“ Dari 4 poin ini, kemudian Asri Auzar mengklaim dia ketua yang sah. Untuk teman-teman ketahui, tanggal 29 November 2021 Asri Auzar sudah demisioner dan digantikan Plt Ibu Andi Timo. Tanggal 10 Desember 2021, Asri Auzar sudah dipecat oleh partai," lanjut Mehbob.
Maka dari itu, sambung dia, Asri Auzar sama sekali tidak memiliki legal standing dan mengklaim dirinya sebagai ketua DPD yang sah.
Sebab, dari putusan PN Pekanbaru tidak satupun menyatakan mengembalikan status kader, termasuk menganulir status Plt Ketua DPD yang saat itu dijabat Andi Timo.
Ditegaskan dia, sesuai dengan UU Partai Politik (Parpol) Pasal 26, kader yang dipecat tidak memiliki legal standing dan tidak boleh menggunakan atribut partai.
Bila Asri Auzar masih bersikeras, pihaknya bakal melayangkan somasi dan bahkan menuntut secara pidana.
"Kami akan somasi bila perlu kami tuntut. Dalam putusan PN tidak pernah menganulir status kader Asri Auzar termasuk soal Plt. Saudara Asri tidak punya hak untuk menggunakan atribut Demokrat lagi. Kami imbau jangan gunakan lagi atribut Demokrat karena anda bukan kader Demokrat,"jelasnya.