Rabu, 08 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • Petinggi PKS Kembali Mangkir, Fahri Akan Ajukan Sita Eksekusi Rumah Sohibul-HNW

Politik

Petinggi PKS Kembali Mangkir, Fahri Akan Ajukan Sita Eksekusi Rumah Sohibul-HNW

Rabu, 26 Jun 2019 14:19
Detik.com
Kuasa hukum Fahri Hamzah
JAKARTA - Fahri Hamzah akan mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap kantor DPP PKS hingga rumah pribadi milik petinggi PKS Sohibul Iman Cs. Hal itu dilakukan lantaran para tergugat yakni lima petinggi PKS itu kembali tidak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait permohonan eksekusi putusan yang dimenangkan Fahri.

"Kita sudah konfirmasi kepada juru sita bahwa jam 12 sekarang ini adalah batas terakhir. Berarti para termohon tidak menggunakan haknya untuk datang. Karena itu kami akan mengajukan permohonan eksekusi," kata kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Mujahid mengaku sudah mendata beberapa aset para tergugat yang akan diajukan sebagai objek sita. Yakni, kantor DPP PKS di Jl TB Simatupang Jakarta Selatan, rumah milik Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) dan rumah milik Presiden PKS Sohibul Iman.

"Dalam waktu secepatnya kita akan mengajukan permohonan sita eksekusi dengan mendata kami sudah punya list beberapa aset dimiliki tergugat antara lain kantor DPP PKS, kemudian juga rumah milik antara lain misalnya HNW, Sohibul Iman dan saya kira itu udah cukup, tetapi kami masih tetap berharap mereka bisa mentaati keputusan ini dengan melaksanakan sukarela," ujarnya.

Anggota pengacara Fahri, Slamet mengatakan permohonan sita eksekusi terhadap aset-aset akan diajukan dalam waktu dekat. Dia menjelaskan, nantinya setelah pihaknya memberikan daftar aset petinggi PKS yang disita, pihak pengadilan akan mempertimbangkan aset yang disita. Selain itu, kata Slamet, nilai aset tersebut akan ditaksir dan dilelang.

Slamet mengatakan alasannya mengajukan kantor DPP PKS sebagai objek sita karena 5 para tergugat memiliki jabatan sehingga jabatan dengan objek sita melekat. Adapun kelima tergugat itu adalah tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih; tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih, serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.

"Sebetulnya yang digugat Bang Fahri ini 5 orang yang dalam posisinya sebagai pimpinan PKS ada yang ketua DPP, ada ketua BPDO, ada ketua majelis taklim, artinya mau tidak mau mereka ada kaitan dengan struktur DPP," katanya.

"Jika sekarang kita serahkan ke pengadilan kok DPP PKS ya itu kesempatan terakhir karena kita sudah berikan kesempatan pada 5 orang itu Pak Sohibul cs tidak jalankan dengan baik, yang paling kelihatan ya kantor DPP ya tentu itu yang diajukan untuk disita," imbuhnya.

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.


Sumber: detik.com
Politik
Berita Terkait
  • Selasa, 07 Jul 2026 15:28

    Mensos Gus Ipul Bekali Kepala Sekolah Rakyat, Tekankan Empati dan Integritas sebagai Fondasi

    Dalam upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta para Kepala Sekolah Rakyat menjunjung tinggi empati dan integritas.Arahan tersebut

  • Selasa, 07 Jul 2026 15:03

    BGN Dapat Wejangan KPK agar Penerima MBG Terfokus dan Tepat Sasaran

    Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang bersama dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Trenggono, melakukan audiensi dengan pimpinan KPK. Agustina mengatakan pimpinan KPK menyar

  • Selasa, 07 Jul 2026 15:00

    Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Ngaku Depresi, Sidang Ditunda

    Jakarta - Majelis hakim menunda sidang kasus korupsi jual beli gas. Sidang ditunda karena terdakwa mengalami depresi sehingga tidak bisa melanjutkan sidang.Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Ja

  • Selasa, 07 Jul 2026 14:25

    Dua Korban KM Gading 2 Ditemukan Tak Bernyawa, Satu Orang Masih Dalam Pencarian

    SIAK �" Tim gabungan kembali menemukan dua korban kecelakaan KM Gading 2 yang tenggelam saat melakukan draft survey di perairan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupate

  • Selasa, 07 Jul 2026 14:23

    Syamsuar Minta Direktur Baru BSP Berani Benahi Perusahaan

    PEKANBARU-Mantan Gubernur Riau sekaligus mantan Bupati Siak, Syamsuar, berharap Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang baru dilantik, Robi Junipa, mampu membawa perusahaan daerah tersebut kembali ber

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

    slot hoki slot hoki slot gacor