Politik
Petinggi PKS Kembali Mangkir, Fahri Akan Ajukan Sita Eksekusi Rumah Sohibul-HNW
Rabu, 26 Jun 2019 14:19
"Kita sudah konfirmasi kepada juru sita bahwa jam 12 sekarang ini adalah batas terakhir. Berarti para termohon tidak menggunakan haknya untuk datang. Karena itu kami akan mengajukan permohonan eksekusi," kata kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
"Dalam waktu secepatnya kita akan mengajukan permohonan sita eksekusi dengan mendata kami sudah punya list beberapa aset dimiliki tergugat antara lain kantor DPP PKS, kemudian juga rumah milik antara lain misalnya HNW, Sohibul Iman dan saya kira itu udah cukup, tetapi kami masih tetap berharap mereka bisa mentaati keputusan ini dengan melaksanakan sukarela," ujarnya.
Anggota pengacara Fahri, Slamet mengatakan permohonan sita eksekusi terhadap aset-aset akan diajukan dalam waktu dekat. Dia menjelaskan, nantinya setelah pihaknya memberikan daftar aset petinggi PKS yang disita, pihak pengadilan akan mempertimbangkan aset yang disita. Selain itu, kata Slamet, nilai aset tersebut akan ditaksir dan dilelang.
Slamet mengatakan alasannya mengajukan kantor DPP PKS sebagai objek sita karena 5 para tergugat memiliki jabatan sehingga jabatan dengan objek sita melekat. Adapun kelima tergugat itu adalah tergugat I Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih; tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih, serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.
"Sebetulnya yang digugat Bang Fahri ini 5 orang yang dalam posisinya sebagai pimpinan PKS ada yang ketua DPP, ada ketua BPDO, ada ketua majelis taklim, artinya mau tidak mau mereka ada kaitan dengan struktur DPP," katanya.
"Jika sekarang kita serahkan ke pengadilan kok DPP PKS ya itu kesempatan terakhir karena kita sudah berikan kesempatan pada 5 orang itu Pak Sohibul cs tidak jalankan dengan baik, yang paling kelihatan ya kantor DPP ya tentu itu yang diajukan untuk disita," imbuhnya.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
Mensos Gus Ipul Bekali Kepala Sekolah Rakyat, Tekankan Empati dan Integritas sebagai Fondasi
Dalam upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan Sekolah Rakyat, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta para Kepala Sekolah Rakyat menjunjung tinggi empati dan integritas.Arahan tersebut
BGN Dapat Wejangan KPK agar Penerima MBG Terfokus dan Tepat Sasaran
Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang bersama dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Trenggono, melakukan audiensi dengan pimpinan KPK. Agustina mengatakan pimpinan KPK menyar
Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Ngaku Depresi, Sidang Ditunda
Jakarta - Majelis hakim menunda sidang kasus korupsi jual beli gas. Sidang ditunda karena terdakwa mengalami depresi sehingga tidak bisa melanjutkan sidang.Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Ja
Dua Korban KM Gading 2 Ditemukan Tak Bernyawa, Satu Orang Masih Dalam Pencarian
SIAK �" Tim gabungan kembali menemukan dua korban kecelakaan KM Gading 2 yang tenggelam saat melakukan draft survey di perairan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, Kabupate
Syamsuar Minta Direktur Baru BSP Berani Benahi Perusahaan
PEKANBARU-Mantan Gubernur Riau sekaligus mantan Bupati Siak, Syamsuar, berharap Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) yang baru dilantik, Robi Junipa, mampu membawa perusahaan daerah tersebut kembali ber