Pimpinan MPR Sesalkan RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan
Admin
Jumat, 31 Des 2021 14:12
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang tidak kunjung diselesaikan oleh DPR di penghujung tahun 2021 ini. Lestari mengatakan, hal ini merupakan sinyal butanya nurani.
"Manusia sejagat tiba di ujung tahun, nasib RUU TPKS tak jelas ujungnya. Membiarkan RUU TPKS tak diakomodir pimpinan DPR RI adalah sinyal butanya nurani. Prinsip moral tidak bertaring atas kejahatan dan kebaikan jadi kabur. Martabat kaum perempuan dilecehkan," ujar Lestari dalam keterangannya terkait refleksi akhir tahun 2021, Jumat (31/12).
RUU TPKS dinilai harus secepatnya disahkan menjadi produk undang-undang. Lestari mengatakan, hal ini merupakan desakan moralitas dan infrastruktur untuk memberikan perlindungan menyeluruh.
"Kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan adalah penyerangan terhadap martabat kemanusiaan. Maka kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan yang dikutuk oleh prinsip moral agama, kepercayaan, dan ideologi manapun. Ini alasan mendasar di balik Deklarasi Universal HAM pada 1948, Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan batang tubuh, dam UU Nomor 39 Tahun 1999," ujar anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini.
Lestari pun mengkritik DPR yang dinilai abai terhadap realitas masalah kekerasan seksual di Indonesia. Ia mendesak DPR dan fraksi-fraksi partai untuk satu pandangan mengesahkan RUU TPKS.
"Mengesahkan RUU TPKS adalah tindakan memihak korban, mewujudkan keadilan dan kebenaran," ujar Lestari.
Dia menilai, fraksi-fraksi partai di DPR RI boleh berbeda kepentingan politik pragmatis. Tetapi harus bertumpu di atas prinsip moral yang sama untuk mengesahkan RUU TPKS.
“Tertundanya pengesahan RUU TPKS adalah lubang kekurangan yang dibiarkan menganga, menodai kinerja parlemen sejak digagasnya RUU ini. Kenyataan ini menuntut kita segera dan harus merealisasikan undang-undang perlindungan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tegasnya.