Kamis, 30 Jul 2026
  • Home
  • Politik
  • RUU Perampasan Aset Butuh Aparat Bersih, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar saat Reses

Politik

RUU Perampasan Aset Butuh Aparat Bersih, Komisi III DPR Kumpulkan Pakar saat Reses

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Rabu, 29 Jul 2026 09:50
JAKARTA - Komisi III DPR memastikan proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan berjalan dengan prinsip kehati-hatian. Meski rela menggunakan alokasi masa reses untuk menggelar serangkaian pertemuan, parlemen menolak untuk merampungkan aturan tersebut secara terburu-buru.

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo menuturkan bahwa legislasi ini kelak akan menjadi instrumen utama bagi negara dalam memulihkan kerugian akibat kejahatan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penerapannya kelak harus didukung oleh integritas aparat yang bersih.


"Kita mau undang-undang ini lahir lalu kemudian ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih, karena itu perlu kehati-hatian. Struktur hukum kita kan ada tiga, polisi, jaksa, KPK yang akan menafsirkan dan menjalankan undang-undang ini," urainya dalam pernyataan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I ini mengingatkan bahwa ketiadaan norma pelindung yang solid dapat memicu penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut berpotensi membuat aturan perampasan aset dimanfaatkan untuk kepentingan di luar hukum.


Untuk mencegah hal itu, Komisi III secara khusus menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 guna meminta pertimbangan dari akademisi, pakar hukum, serta elemen masyarakat sipil.

Berbagai aspek krusial turut diselaraskan, mulai dari batasan perlindungan privasi hingga mekanisme penyitaan aset milik tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur ke luar wilayah Indonesia ataupun tersangka yang telah dinyatakan meninggal dunia.


"Pemanfaatan masa reses untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dilakukan guna menjaring aspirasi publik secara bermakna dari berbagai elemen masyarakat," sambungnya.

Satu isu teknis yang memantik diskusi panjang adalah wacana pembentukan badan khusus pengelola aset terampas. Penyelarasan ini dianggap mendesak mengingat saat ini hanya kejaksaan yang secara definitif memiliki Badan Pemulihan Aset.


"Jangan sampai aset dirampas tidak tahu entah berantakan ke mana. Barang bukti atau barang disita ujungnya tidak jelas pengelolaannya. Kalau kejaksaan kan sudah ada Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Inilah yang mau kita sinkronkan semua,"(goriau)
Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/ruu-perampasan-aset-butuh-aparat-bersih-komisi-iii-dpr-kumpulkan-pakar-saat-reses.html

komentar Pembaca

Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.

slot hoki slot hoki slot gacor sabithoki