Selasa, 21 Apr 2026
  • Home
  • Politik
  • Revisi UU KPK 2019 Digugat, Mantan Penyidik: Kembalikan Taring Lembaga Antirasuah

Berita

Revisi UU KPK 2019 Digugat, Mantan Penyidik: Kembalikan Taring Lembaga Antirasuah

PT.SPIRIT INTI MEDIA
Senin, 16 Feb 2026 09:09
(FotoGoriau.com)
JAKARTA â€" Wacana mengembalikan marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pemberlakuan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 kian memanas. Usulan untuk melakukan "reset" aturan ke versi lama ini mendapatkan dukungan mengejutkan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), namun direspons dingin oleh pimpinan KPK saat ini.

Istilah "kembali ke setelan pabrik" dilontarkan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, untuk menggambarkan urgensi pemulihan independensi lembaga tersebut. Menurutnya, revisi UU KPK tahun 2019 telah melumpuhkan fungsi penindakan dan integritas pegawai.

"Kembali ke versi lama seperti kembali ke setelan pabrik kalau HP. Artinya semua kembali ke normal lagi," ujar Yudi, Minggu (15/2/2026).

Senada dengan Yudi, Abraham Samad selaku mantan Ketua KPK, dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa revisi 2019 adalah biang keladi anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Posisi KPK di bawah rumpun eksekutif dinilai menyalahi standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menanggapi polemik ini, Jokowi secara terbuka menyatakan dukungannya. Meski revisi kontroversial itu disahkan di era pemerintahannya, ia menekankan bahwa inisiatif tersebut murni berasal dari DPR.

"Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," tegas Jokowi, Jumat (13/2/2026).

Namun, respons berbeda justru datang dari Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Ia menolak analogi pengembalian undang-undang tersebut dan menilai aturan hukum tidak bisa diperlakukan sembarangan.

"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," sindir Tanak.

Tanak berdalih, jika independensi yang dicari, KPK seharusnya ditempatkan dalam rumpun yudikatif agar setara dengan Mahkamah Agung (MA), bukan sekadar kembali ke aturan lama.

Perdebatan ini terus bergulir di tengah desakan publik agar pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo mengambil langkah konkret dalam pemberantasan korupsi yang dinilai makin tumpul.(Grc)
Sumber: GoRiau.com

Berita
Berita Terkait
  • Rabu, 18 Mar 2026 16:35

    Inisial 4 Anggota Bais Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

    JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan pihaknya telah menerima empat prajurit yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

  • Selasa, 17 Mar 2026 09:19

    Haji 2026 Berpotensi Ditunda Imbas Konflik Timur Tengah, MUI: Bangun Optimisme!

    JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti langkah pemerintah yang berencana menunda pemberangkatan jamaah haji 2026 imbas konflik Israel-AS dengan Ir

  • Senin, 16 Mar 2026 14:32

    Rismon Membelot, Roy Suryo Cs Kembali Gugat MK soal UU ITE

    JAKARTA - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan kembali mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:39

    Peristiwa 14 Maret: Bung Hatta Wafat hingga Lahirnya Albert Einstein

    JAKARTA - Sejumlah peristiwa penting dan bersejarah tercatat terjadi pada 14 Maret di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah wafatnya Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta atau Bung H

  • Sabtu, 14 Mar 2026 10:35

    Prabowo Larang Pejabat Gelar Open House Mewah saat Lebaran

    JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta para pejabat pemerintah untuk tidak menggelar acara open house secara mewah pada perayaan Idul Fitri 2026. Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dal

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.