Setuju Yusril, Baleg Sebut Kesalahan Redaksional UU Ciptaker Cukup DPR-Pemerintah
Admin
Rabu, 04 Nov 2020 13:43
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas setuju dengan saran pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengenai kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja. Supratman mengatakan, kesalahan tersebut hanya perlu diperbaiki. DPR dan pemerintah perlu koordinasi.
"Kalau hanya perbaikan redaksional, saya sependapat dengan Prof Yusril. Bahwa itu sebenarnya tidak apa-apa langsung koordinasi saja antara pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal rujukan," ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (4/10).
Supratman mengatakan, perbaikan tersebut dapat dilakukan karena tidak mengubah substansi. Menurut politikus Gerindra itu, kesalahan redaksional tersebut sepenuhnya kesalahan pengetikan.
"Itu murni hanya karena kesalahan, karena dulunya ada redundan. Itu murni kesalahan tim dapur," kata Supratman.
Dia mengatakan, DPR dan pemerintah harus koordinasi untuk memperbaiki kesalahan ketik. Namun, hingga hari ini belum ada keputusan.
Supratman menjelaskan, perbaikan demikian merupakan konsensi dua belah pihak. Setelah undang-undang dikirim, Sekretariat Negara perlu mengecek kembali. Namun, kesalahan redaksional tersebut berada di pihak pertama alias DPR. Legislatif siap memperbaiki naskah UU Cipta Kerja.
Setelah dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja itu tinggal diundangkan kembali tanpa perlu ditandatangani presiden kembali.
"Saya malah berharap DPR dan pemerintah ada komunikasi untuk melakukan perbaikan kembali dan mengikuti saran Prof Yusril. Kalau sudah ada perbaikannya kembali diundangkan. Tapi tidak perlu ditandatangani presiden karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas UU Cipta Kerja," ujar Supratman.