Kamis, 25 Jun 2026
  • Home
  • Politik
  • Sidang Gugatan Pilkada Bengkalis Menunggu Jadwal

Tim AM-Mantap Optimis Menang di MK

Sidang Gugatan Pilkada Bengkalis Menunggu Jadwal

Laporan : Afdal Aulia
Senin, 18 Jan 2016 15:07
Afdal Aulia
Pencabutan nomor urut cabup dan cawabup pilkada Bengkalis beberapa waktu yang lalu
BENGKALIS-Gugatan sengketa pilkada Bengkalis tahun 2015 lalu yang memasuki babak persidangan dilanjutkan atau tidak gugatan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI) terhadap pasangan pemenang pilkada Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap) di Mahkamah Konstitusi (MK) sampai saat ini masih menunggu jadwal sidang.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sidang putusan sengketa Pilkada Bengkalis bersama daerah-daerah lain di Indonesia mulai Senin (18/01/2016) ini akan memasuki tahap keputusan dilanjutkan atau tidak. Gugatan Pilkada Bengkalis pasangan SNI atas pasangan AM-Mantap masih menunggu daftar antrian persidangan. Bahkan sejumlah sumber menyebutkan kalau tidak Senin ini bisa jadi Selasa besok atau paling Rabu (20/01/2016).

Salah satu anggota tim pemenangan AM-Mantap Yudi Veryantoro, ketika dikonfirmasi Senin membenarkan kalau sidang gugatan sengketa pilkada Bengkalis masih menunggu daftar antrian sidang. Disebutnya, gugatan akan memasuki keputusan, yaitu dilanjutkan atau tidaknya gugatan yang disampaikan pasangan SNI ke MK terkait berbagai dugaan yang dilaporkan pasangan tersebut.

"Beberapa kawan-kawan dari tim AM-Mantap saat ini tengah berada di Jakarta mengikuti sidang amar putusan Hakim MK apakah diterima atau tidak gugatan mereka. Kita dan kawan-kawan dari tim AM-Mantap sangat optimis gugatan pasangan SNI bakal tidak dilanjutkan atau ditolak Hakim MK untuk dilanjutkan,"papar Yudi Veryantoro via seluler.

Alasan barisan AM-Mantap optimis gugatan pasangan SNI yang kalah di Pilkada Bengkalis dengan selisih suara hampir 20 persen dari AM-Mantap itu bakal ditolak MK, dikarenakan substansi gugatan mereka bukan pada sengketa pilkada. Kalaupun ada dimasukan gugatan sengketa pilkada berupa laporan dugaan penggelembungan suyara dan dugaan praktek money politic jelas salah salamat.

Seharusnya sambung mantan anggota DPRD Bengkalis dua periode tersebut, dugaan praktek money politic atau kecurangan lain, tidak dialamatkan ke pasangan AM-Mantap. Karena status Amril dan Muhammad pada saat pilkada bukan incumbent atau penguasa saat atau jelang pilkada Bengkalis dilaksanakan.

"Laporan kecurangan Pilkada Bengkalis yang dialamatkan pasangan SNI kepada AM-Mantap rasanya terlalu mengada-ngada. AM bukan incumbent atau pejabat di Bengkalis saat pilkada berlangsung. Nanti kita juga siap untuk buka-bukaan siapa sebenarnya yang "bermain curang" di Pilkada Bengkalis kemarin,"tambah Yudi.(afd)
Politik
Berita Terkait
  • Rabu, 24 Jun 2026 18:35

    Dandim 1710/Mimika Ajak Warga Jaga Persaudaraan dalam Prosesi Perdamaian Perang Suku di Kwamki Narama

    Mimika-Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, hadir dan mengawal langsung prosesi perdamaian perang suku yang berlangsung di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Rabu (24/6/2026). Kehadiran Dandi

  • Rabu, 24 Jun 2026 17:36

    Kodim 1714/PJ dan Polri Berikan Dukungan Penuh Bersama Pemda Kab. Puncak Jaya Dalam Penyerahan SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2024

    Puncak Jaya-Bertempat di Lapangan Alun-Alun Roh Kudus, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Tengah, telah dilaksanakan kegiatan Pembagian dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengang

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:41

    Berkacamata Hitam dan Masker, Aliansi Rakyat Sulsel Demo Dukung MBG Dilanjutkan

    Sejumlah emak-emak yang masuk dalam pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Rakyat Sulsel untuk mendukung program Makanan Berg

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:29

    Duduk Perkara Warga di Labuhanbatu Utara Tewas Dianiaya Usai Dituding Curi Sawit

    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengungkap kronologi kematian Luis David Hutabarat (32), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, yang diduga mengalami p

  • Rabu, 24 Jun 2026 16:04

    Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp 131,5 Triliun

    Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 131,5 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang periode 2020 hingga 2026.J

  • komentar Pembaca

    Copyright © 2012 - 2026 www.spiritriau.com. All Rights Reserved.